jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy menegaskan tidak ada alasan untuk tak melaksanakan eksekusi mati, terutama untuk bandar narkoba. Sebab, kata dia, meski sudah divonis mati, terpidana narkoba masih bisa mengendalikan bisnis haramnya dari balik jeruji besi.
"Itulah, semalam sudah ditangkap. Dia membawa 7,6 kilogram sabu. Ini sudah yang keempat," kata Tedjo di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Sabtu (31/1).
BACA JUGA: Prabowo Bertemu Jokowi, Pengamat Anggap Dukungan KMP Hanya soal Kapolri
Seperti diketahui, bisnis narkoba yang dikendalikan terpidana mati Silvester Obiekewe alias Mustofa (50) dari Lapas Nusakambangan dibongkar Badan Narkotika Nasional. Pada Kamis (29/1), BNN menangkap kurir jaringan Mustofa, yakni perempuan bernama Dewi, dengan barang bukti 7.622 gram sabu-sabu.
"Artinya dia tidak jera. Ini sebagai tolak ukur bahwa hukuman (mati) harus ditegakkan," ungkap Tedjo.
BACA JUGA: Soal Kapolri, Menteri Tedjo: Besok Saja, Ini Acara Narkoba
Menurut Tedjo, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan menolak grasi terpidana mati. Karenanya, terpidana yang sudah punya putusan hukum tetap dan grasi ditolak akan dieksekusi.
"Berarti akan tetap dilaksanakan ya. Yang pertama sudah dan akan dilanjutkan yang berikutnya, sehingga akan membuat efek jera pengedar dan gembong narkoba," kata Tedjo.
BACA JUGA: Bakal Garap Abraham Samad, Kabareskrim Jamin Tak Ada Kriminalisasi
Dia pun meminta negara-negara lain bisa menghormati hukum di Indonesia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Yakin Apapun Keputusan Jokowi soal BG Tak Berisiko
Redaktur : Tim Redaksi