Menteri Tjahjo Keluarkan Instruksi Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 

Senin, 30 Mei 2022 – 20:03 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo setuju ASN WFH usai Lebaran, mulai 9 Mei 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo langsung mengeluarkan instruksi tegas pasca-kasus pengunduran diri ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil seleksi 2021. 

Menteri Tjahjo mengatakan bahwa pemerintah akan memperketat proses seleksi penerimaan CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

BACA JUGA: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Tjahjo: Kalau Mau Gaji Lebih, Ya Berbisnis Saja

"Kami dalam Tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima," kata Menteri Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/5). 

Dengan menerapkan peraturan dan proses seleksi lebih ketat, Menteri Tjahjo berharap tidak ada lagi pengunduran diri CPNS yang telah dinyatakan lolos tes seleksi.

BACA JUGA: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Guspardi Gaus Beri Saran Begini kepada Pemerintah 

"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara. Sanksi ini juga agar memiliki efek jera di kemudian hari," ungkap Menteri Tjahjo.

Dia meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dan BKN segera memproses kembali pengisian formasi jabatan yang ditinggalkan para CPNS tersebut, jika belum dilakukan penetapan nomor induk pegawai (NIP).

BACA JUGA: Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Instansi Bisa Mengajukan untuk Diisi PPPK

Berdasarkan Pasal 54 Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seusai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Apabila CPNS tersebut mengundurkan diri, maka yang bersangkutan mendapat sanksi yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal itu juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri, seperti diatur dalam Pasal 35 PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPAN-RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. 

Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan ditetapkan saat pengumuman seleksi. Apabila formasi yang ditinggalkan tersebut tidak bisa diisi tahun ini, pengisian tersebut dapat diusulkan kembali oleh PPK pada tahun anggaran berikutnya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler