jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran terbaru terkait penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) termasuk yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Melalui SE MenPAN-RB No. 1/2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, mantan menteri dalam negeri itu mengatur ketentuan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam mengawasi penegakan disiplin bagi PNS dan PPPK secara terus-menerus, termasuk saat pandemi Covid-19 ini.
BACA JUGA: Jadi Angin Segar untuk ASN, Program Satu Juta Guru PPPK Banjir Dukungan dari Pemda
SE itu tidak hanya menyasar PNS dan PPPK di posisi staf. Sebab, atasan PNS ataupun PPPK yang bersangkutan pun bisa dikenai sanksi bila membiarkan bawahannya melanggar disiplin.
Menteri Tjahjo mengatakan, surat edaran itu menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam membina bawahan. "Ada sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin," ujar Tjahjo.
BACA JUGA: Pemerintah Perketat Pengawasan terhadap PNS dan PPPK, Enggak Ada Kata Santai Lagi
SE bertarikh 19 Januari 2021 itu memuat dua ketentuan yang harus dijalankan PPK. Pertama, PPK wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN.
Kedua, PPK wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai ASN. "Ini berlaku di instansi pusat dan daerah," tutur Tjahjo.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Benarkah PNS Dipensiunkan Dini secara Massal? Ini Penjelasan Pak Tjahjo
7 Langkah Pencegahan dan Pembinaan Disiplin ASN Menurut SE MenPAN-RB No. 1/2021:
- Memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
- Memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.
- PPK mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh unit kerja.
- PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.
- Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal dengan menjamin kerahasiaan.
- PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.
3 Langkah Penegakan Disiplin ASN Menurut SE MenPAN-RB No. 1/2021:
- Pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
- PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang berlaku.
- Pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melalui laman BKN.
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad