jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperketat pengawasan terhadap PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Menyusul dikeluarkannya SE nomor 1 tahun 2021 tentang penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah, giliran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menetapkan aturan pendukung.
BACA JUGA: Di Ruang Tamu, Anak Tiri Dicekoki Obat Perangsang dan Penenang, Ayah Bejat!
Aturan itu berupa Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang meliputi PNS dan PPPK yang terintegrasi melalui Integrated Dicipline System (I'DIS).
Sistem yang disusun Kedeputian Bidang ini bisa diakses melalui laman BKN.
BACA JUGA: Mobil di Depan Alfamart Bikin Geger Warga, Pak Dokter Sudah tak Bernyawa
"Sistem I'DIS ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai," kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Sabtu (22/1).
Dalam implementasi I'DIS, BKN berkolaborasi dengan KemenPAN-RB di bawah pengawasan presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN.
BACA JUGA: Ini Informasi Terbaru soal Gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan dari BKN, Jangan Sedih ya
Pembentukan sistem pengawasan terintegrasi secara nasional ini dilakukan sebagai bagian dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
Paryono menjelaskan, pembentukan I'DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010.
Sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I'DIS ini tidak hanya untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga mengawasi tindakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin.
Selain itu, I'DIS didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.
Begitu juga meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di instansinya.
Sistem terintegrasi dengan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian atau SAPK BKN.
Adapun sasaran I'DIS untuk memberikan standar kepada pengelola kepegawaian masing-masing instansi pemerintah; menjamin objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses hukuman disiplin.
Kemudian, membangun budaya tertib administrasi dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria disiplin PNS; dan membentuk kolaborasi antarunsur kepegawaian, unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang terlibat di masing-masing instansi pemerintah dengan BKN.
"Sistem pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai," ujar Paryono.
Dengan sistem tersebut menurut Paryono, akan berdampak pada sejumlah hal seperti efisiensi dalam proses pemberian hukuman disiplin, seluruh proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara real time terintegrasi dengan basis data kepegawaian nasional melalui SAPK.
Transparansi dalam proses pemberian hukuman disiplin dengan melibatkan pengawasan dari berbagai unsur yang menangani proses disiplin pegawai termasuk BKN. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad