Menteri Tjahjo Kumolo: Taati Instruksi Presiden dan SE MenPAN-RB!

Rabu, 18 Maret 2020 – 07:22 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengumumkan SE Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur tentang PNS kerja di rumah. Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Masih adanya daerah yang belum menerapkan kebijakan PNS kerja di rumah atau work from home (WFH) membuat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo angkat bicara.

Dia meminta agar para pimpinan instansi baik pusat dan daerah mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo agar seluruh warga bekerja, sekolah, dan ibadah di rumah.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Saya Akan Laporkan ke Polisi

Itu sebabnya, menindaklanjuti intruksi presiden itu KemenPAN-RB sudah mengeluarkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Taati instruksi presiden dan SE MenPAN-RB. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) kan bisa menentukan siapa saja PNS yang kerja di rumah dan tidak. Jadi tidak semua kerja di rumah," kata Menteri Tjahjo, Selasa (17/3).

BACA JUGA: Para Pemain Sepak Bola Terancam PHK Massal

Sampai 17 Maret memang masih banyak instansi pemerintah terutama daerah yang tetap memberlakukan PNS ngantor. Contohnya di Jakarta, Banjarnegara, Surabaya, Garut serta kabupaten/kota lainnya.

Kondisi ini juga disayangkan Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

BACA JUGA: Ya Ampun, RSPI Sulianti Saroso Merasa Kewalahan

Menurut dia, mestinya para pimpinan instansi mengikuti kebijakan pusat. Apalagi presiden sudah memberikan instruksi langsung pada 15 Maret di Istana Bogor.

"Kebijakan PNS kerja di rumah kan sifatnya sementara untuk mencegah penularan Covid-19. Dalam SE MenPAN-RB 19/2020 jelas kok petunjuk pelaksanaannya," kata Paryono.

Dalam SE 19/2020, para pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah diatur oleh masing-masing PPK.

Selain itu, guna mencegah penyebarluasan Covid-19 dengan pertimbangan seksama dari masing-masing kementerian/lembaga/pemda, MenPAN-RB mengimbau untuk sementara waktu meniadakan upacara rutin atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada saat bersamaan.

Para ASN juga diminta melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta melakukan prosedur kesehatan sesuai protokol kesehatan dari pemerintah untuk penanganan Covid-19.

Dengan ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler