jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengungkap fakta soal afirmasi sertifikat pendidik (serdik) dalam seleksi PPPK.
Menurut Unifah, awalnya afirmasi ini sebenarnya untuk guru honorer negeri beserdik yang tidak bisa mendapatkan tunjangan profesinya.
BACA JUGA: Ketum PGRI: PPPK 2021 Seharusnya untuk Honorer, Bukan Guru Tetap Yayasan
"Kami sepakat honorer di sekolah negeri dites PPPK guru 2021, tetapi berikan afirmasi agar mereka bisa lulus," ujar Unifah mewakili Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR RI, Selasa (18/1).
Dia menambahkan PGRI kemudian membahas bersama pemerintah untuk memberikan afirmasi bagi 12 ribu guru honorer negeri beserdik.
BACA JUGA: Komisi X: Fokus Seleksi PPPK Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer, Kok Jadi Melenceng
PGRI, ucap dia, menginginkan guru honorer negeri beserdik ini bisa lulus PPPK dan bisa menerima tunjangan profesinya.
Namun, betapa terkejutnya Unifah, karena kebijakan tersebut diterapkan menyeluruh bagi seluruh peserta, sehingga guru swasta beserdik pun mendapatkan aifrmasi.
BACA JUGA: Unifah Rosyidi: Sejak Awal PGRI Keberatan dengan PTM 100 Persen
Sementara, guru swasta beserdik itu merupakan guru tetap yayasan.
"Jangan heran kalau guru honorer yang berhak malah menjadi tidak berhak karena kebijakan afirmasi itu," ucapnya.
Dia menyatakan bahwa visi awal program 1 juta PPPK guru 202 untuk meningkatkan kesejahteraan honorer negeri maupun swasta.
Bukan malah mengambil guru tetap yayasan yang sudah dilatih bertahun-tahun.
Sebab, butuh investasi besar untuk mendidik guru tetap yayasan yang berkualitas.
"Kami berharap pemerintah menyelamatkan guru honorer. Ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Bukan menarik guru tetap yayasan yang sudah menerima TPG ke sekolah negeri," pungkas Unifah Rosyidi. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad