Menteri Tjahjo Sebut ASN Boleh Bertugas ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

Selasa, 22 Maret 2022 – 21:55 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Antara/Indra)

jpnn.com, MOJOKERTO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa aparatur sipil negara (ASN) boleh bertugas ke luar negeri, tetapi dengan syarat sudah divaksin tiga kali. 

Menteri asal PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa ASN bisa dinas ke luar negeri karena kondisi sudah membaik, tetapi syaratnya vaksin kedua plus PCR. 

BACA JUGA: Menteri Tjahjo Tegaskan Oknum ASN yang Ditangkap Densus 88 Bakal Diberhentikan

"ASN boleh tugas keluar negeri sepanjang sudah vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin dengan booster silakan," katanya seusai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (22/3). 

Menteri Tjahjo mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan syarat Lebaran 2022 agar ASN dan masyarakat bisa pulang kampung. 

BACA JUGA: Menteri Tjahjo Merespons Soal Mars dan Himne KPK, Tegas

“Syaratnya harus tiga kali vaksin. Jadi, bebas, masu ziarah, mau silaturahmi, asalkan harus vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin, harus antigen,” ujarnya. 

Menteri Tjahjo menuturkan peran wali kota, dandim, dan polres diharapkan mendorong semua pihak harus vaksin. 

BACA JUGA: Jabat Danrem 091/ASN, Kolonel Dendi Langsung Diajak Isran Noor Menyukseskan IKN

Disinggung apakah ada negara yang dilarang dikunjungi, Menteri Tjahjo mengatakan hal tersebut menjadi wewenang Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Itu urusan Imigrasi dan Kemenlu untuk menentukan negara mana yang masih tinggi Covid-19," katanya.

Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi ASN. 

Larangan tersebut termaktub dalam SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19.

Aturan pencabutan larangan bagi ASN ke luar negeri tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022. 

“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini maka SE Nomor 3 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi SE tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler