Menteri Wajib Laporkan LHKPN Paling Lambat Akhir Tahun Ini

Jumat, 14 November 2014 – 13:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Seluruh menteri yang tergabung dalam Kabinet Kerja diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Tenggat waktu yang ditetapkan Wapres Jusuf Kalla adalah akhir November.

"Meski Ketua KPK Abraham Samad tidak memberikan batasan waktu pelaporan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), namun, Wapres Jusuf Kalla sudah memberikan tenggat waktu sampai akhir November," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi usai penandatangan MoU dengan KPK, Jumat (14/11).

BACA JUGA: Demo Anarkis, Kapolri: Negara tak Boleh Kalah

Mengingat pengisian LHKPN cukup rumit, lanjut Yuddy, pihaknya akan meminta diundur hingga akhir Desember. Ini agar awal Januari 2015, seluruh menteri sudah terdata semua hartanya.

"Paling lambat akhir tahun ini seluruh menteri sudah melaporkan harta kekayaannya. Saya rasa waktunya cukup untuk pelaporannya," terangnya.

BACA JUGA: Brimob Kembali Kenakan Seragam Loreng

Sementara Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN-nya. Untuk para menteri, KPK memberikan waktu panjang karena masih baru.

"Tidak ada tenggat waktu kita berikan, apalagi para menteri ini masih banyak pekerjaan di instansinya. Sampai saat ini baru 10 menteri yang sudah melaporkan harta kekayaannya," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Periksa Advokat Untuk Cahyadi Kumala

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Jumatan, Wapres Iseng Tinjau Ruangan Pegawainya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler