Menteri Wajibkan Seluruh PNS Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Selasa, 03 Januari 2012 – 16:43 WIB

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan PNS. "Pada prinsipnya, seluruh PNS diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Adanya temuan PPATK tentang rekening gendut PNS juga menjadi salah satu indikator mengapa harus kewajiban melaporkan harta kekayaan," kata Azwar Abubakar di kantornya, Selasa (3/1). Di dalam peraturan Menpan sebelumnya memang sudah diatur tentang kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Namun, pelaporannya hanya dibatasi pejabat eselon I dan II saja. "Pelaporan harta kekayaan ke KPK memang sudah diatur, tapi kan tidak jalan. Makanya mulai tahun ini, itu sudah diwajibkan bagi seluruh PNS," tegasnya. Meski menjadi kewajiban, namun aturan tersebut tidak pakem. Golongan I dan II tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Yang diwajibkan adalah golongan III ke atas. "Kalau golongan I dan II tidak perlu, karena mereka tidak berurusan langsung dengan pelaksana anggaran atau program," ucapnya. Lantas bagaimana mekanisme pelaporannya? Menurut Azwar akan dipisahkan mana laporan yang dimasukkan ke atasan, inspektorat atau KPK. "Mekanisme lebih lanjut akan kita bahas bersama dengan KPK. Sebab KPK punya undang-undang sendiri, di mana kewajiban melaporkan harta kekayaan adalah penyelenggara negara," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPA: Temuan TGPF, Momentum Reformasi Agraria


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler