jpnn.com - JAKARTA – Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, saat ini pemerintah belum menyatakan sikap resmi terhadap RUU KPK dan RUU Tax Amnesty yang diajukan DPR. Yasonna bahkan mengaku hanya mengetahui isi draf revisi yang kontroversial itu dari media massa.
“Ini kan belum jalan. Masih wacana. Kami belum mendapatkannya. Cuma dengar dari media massa. Formalnya belum barangnya seperti apa,” ujar Yasonna di kantor wapres, Jakarta, Jumat (9/10).
BACA JUGA: Ini Oknum Polri yang Digarap Propam terkait Tambang Ilegal Lumajang
Meski begitu, Yasonna meyakini revisi itu dibuat bukan untuk melemahkan KPK.
Menurutnya, ada beberapa hal yang juga perlu dibenahi dalam lembaga antikorupsi tersebut.
“Kalau melemahkan enggak mungkin lah, kalau memperbaiki boleh, yang kurang dibenahi. Kan ada evaluasi," imbuhnya.
BACA JUGA: Mantaap! Di Lokasi ini Kemenhub Bakal Bangun Delapan Kapal Navigasi
Soal penyadapan, salah satunya, menurut Yasonna, memang perlu diatur agar ada pertanggungjawaban. Selama ini, KPK melakukan penyadapan tanpa perlu izin dari pengadilan. Melalui revisi tersebut diusulkan perlu adanya izin sebelum penyadapan.
“Pertanggungjawabannya diatur secara UU supaya kuat, supaya dia tidak sewenang-wenang. Yang menyangkut privasi harus diatur UU. Diatur dalam UU bukan berarti menghilangkan. Mengaturnya supaya ada pertanggungjawabannya lebih baik,” politikus PDIP nonaktif tersebut.
BACA JUGA: Ivan Haz Beri Penjelasan dengan suara Sepotong-potong
Kini, kata Yasonna, pihaknya menunggu proses draf revisi UU tersebut sebelum menentukan sikap.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Effendi Simbolon: Jokowi Lihat Titik Api tak Perlu Buang Uang, Ini Cara yang Efisien...
Redaktur : Tim Redaksi