Menteri Yasonna Mengecewakan KPK

Rabu, 08 Februari 2017 – 21:11 WIB
Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan anggota Komisi II DPR itu seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Rabu (7/2).

BACA JUGA: e-KTP Dikorupsi, KPK Panggil Yasonna Laoly

Yasonna seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto.

Juru Bicara KPK Febri mengatakan Yasonna sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Panggilan pertama, Jumat (3/2) lalu, Yasonna tidak hadir dengan alasan baru menerima surat Kamis (2/2).

BACA JUGA: Imigrasi Bantu KPK Usut Suap Paspor

Selain itu, Yasonna juga beralasan menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Nah, kali ini Febri menambahkan, pihak Yasonna menghubungi penyidik memberi kabar tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan sedang berada di luar Jakarta. “Kami sangat menyayangkan,” kata Febri, Rabu (7/2).

BACA JUGA: Koruptor Bebas Pelesiran, Ini Pesan KPK untuk Yasonna

Febri mengatakan, banyak hal yang harus dikonfirmasi penyidik KPK kepada Yasonna jika memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Informasi yang didapatkan penyidik. Rencananya akan mengonfirmasi informasi-informasi terkait indikasi aliran dana,” ujar Febri.

Menurut dia, ketidakhadiran kedua kali ini tentu membuat politikus PDI Perjuangan itu kehilangan kesempatan menjelaskan fakta-fakta dan informasi sesuai kapasitasnya sebagai anggota Komisi II DPR.

Saat duduk di Komisi II DPR, Yasonna dianggap mengetahui proses lahirnya proyek e-KTP yang kini berujung korupsi dan merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat ini sedang berada di tugas di luar negeri. “Bapak (Menteri Yasonna, red) sedang tugas di Hongkong,” kata salah seorang Staf Kemenkumham, Rabu (8/2).

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tidak mungkin cuma dua tersangka ini saja yang bertanggung jawab secara hukum, jika melihat besarnya kerugian negara. KPK sudah memeriksa 285 saksi. Baik dari unsur DPR, eksekutif, pengusaha, mantan anggota DPR, bekas pejabat Kemendagri dan lainnya. KPK baru menyita Rp 247 miliar yang diduga terkait korupsi e-KTP.(boy/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Konfrontasi Tersangka Korupsi E-KTP


Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler