jpnn.com - jpnn.com - Dua tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto akan dikonfrontasi.
Irman yang juga mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
BACA JUGA: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Yasonna
Sedangkan Sugiharto yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen e-KTP diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Irman.
"Penyidik melakukan pemeriksaan silang kepada kedua tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (7/2).
BACA JUGA: Rapat dengan Jokowi, Yasonna Ogah Penuhi Panggilan KPK
Kedua tersangka terpantau sudah memenuhi panggilan KPK.
Namun, keduanya tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
BACA JUGA: Chairuman Bantah Nikmati Uang E-KTP
Sugiharto dan Irman disangka melakukan korupsi proyek e-KTP. Akibat korupsi ini, negara dirugikan Rp 2,3 triliun.
Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, jika melihat besarnya kerugian negara, tidak mungkin cuma dua tersangka itu yang bertanggung jawab secara hukum.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa 285 saksi. Baik dari unsur DPR, eksekutif, pengusaha, mantan anggota DPR, bekas pejabat Kemendagri dan lainnya.
KPK baru menyita Rp 247 miliar yang diduga terkait korupsi e-KTP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kang Akom Jadi Saksi Korupsi e-KTP, Ini Pengakuannya
Redaktur & Reporter : Boy