Menteri Yasonna Mudik demi Mencoblos Jagonya di Pilgub Sumut

Rabu, 27 Juni 2018 – 13:12 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mencoblos di TPS 14, Jalan Abdul Hakim Gang Susuk 5, Padang Bulan Selayang I, Medan Selayang, Kota Medan. Foto: Ist

jpnn.com, MEDAN - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tak membiarkan hak suaranya di Pilkada Sumatera Utara terbuang. Karena itu, dia menyempatkan diri pulang kampung pada hari pemungutan suara ini, Rabu (27/6).

“Saya sengaja pulang kampung demi berpartisipasi dalam pilkada. Ini bukti demokrasi Indonesia sudah semakin maju,” kata Yasonna, di Medan, Rabu (27/6).

BACA JUGA: Sihar: Ayo Songsong Perubahan di Sumut

Yasonna terdaftar sebagai pemilih di TPS 14, Jalan Abdul Hakim Gang Susuk 5, Padang Bulan Selayang I, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Dia datang ke TPS tersebut bersama istri, anak, dan menantunya.

Mengenakan topi fedora dan kacamata hitam, kader PDI Perjuangan itu antusias mencoblos, kemudian mencelupkan jarinya ke botol tinta.

BACA JUGA: Jelang Siang, Pemilih yang Menggunakan Hak Masih Rendah

Dia berharap pemilihan kepala daerah berlangsung aman dan menghasilkan pemimpin yang mau melayani sesuai harapan rakyat.

Menurut Yasonna, suasana politik yang kondusif akan berbanding lurus dengan kelancaran program pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sebagai anak bangsa, kita jangan terpisah-pisah hanya karena alur pilihan pilkada yang berbeda. Jangan sampai pilkada hanya dijadikan alat untuk berkuasa,” kata pria kelahiran Tapanuli Tengah tersebut.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Pastikan Situasi Jelang Pencoblosan Terkendali

Dia meyakini, kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2018 akan menjadi modal penting untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019.

Jika iklim politik nasional bersahabat, kata Yasonna, maka investor akan datang dan pertumbuhan ekonomi akan sejalan dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Terkait pelaksanaan pilkada, Yasonna meminta aparatur sipil negara menjaga netralitasnya. Yasonna menegaskan, netralitas ASN merupakan amanat Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

"Sebagai Aparatur Sipil Negara, Saudara harus menjaga netralitas, dan bebas dari paham politik manapun," ujar Yasonna. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Edy Rahmayadi Terus Didesak Buktikan Perjalanan Umrah


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler