jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyebut revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi hal yang penting dilaksanakan antara pemerintah dan DPR.
"Menurut hemat kami revisi UU Narkotika sangat genting untuk disegerakan," kata Yasonna saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).
BACA JUGA: Silakan Baca! Ada Aturan Baru dari Menkum HAM soal Pemberian Remisi
Pria kelahiran Sumatra Utara itu menyebut pihaknya tengah mengupayakan revisi UU Nomor 35 tentang narkotika segera selesai.
Kemenkumham telah bersurat ke Presiden RI per November 2021 agar revisi aturan tersebut bisa dibahas ke DPR.
BACA JUGA: Kubu Moeldoko Menggugat Keputusan Menkum HAM, Syarief Hasan Bereaksi Begini
"Kami harapkan dalam waktu dekat bisa kota bahas dengan Komisi III," bebernya.
Menurut Yasonna, bakal ada unsur TPPU dalam revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini membuat penegak hukum bisa memiskinkan para bandar barang haram setelah divonis bersalah.
BACA JUGA: Yasonna Sebut Dirjen Imigrasi Kesulitan Optimalkan PNPB Selama Pandemi
"Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.(ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan