jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly menerbitkan aturan baru yang mengatur syarat dan tata cara pemberian hak bagi narapidana.
Aturan anyar itu tertuang dalam Peraturan Menkum HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
BACA JUGA: Kemenkumham Berikan Remisi Natal ke 12.641 Napi, 79 Orang Langsung Bebas
Peraturan tersebut sebagai respons atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021. Putusan itu menganulir pengetatan remisi bagi terpidana korupsi yang sebelumnya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Permenkum HAM itu telah disetujui kementerian dan lembaga terkait.
BACA JUGA: Kabar Baru! MA Cabut Aturan Pengetatan Pemberian Remisi untuk Koruptor
Dalam aturan baru itu ada beberapa pengetatan untuk jenis tindak pidana luar biasa, tetapi tetap memperhatikan hak-hak narapidana.
"Penghilangan syarat justice collaborator dalam putusan MA menjadikan hal tersebut sebagai syarat pemberian hak, tetapi sebagai reward sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 (UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, red)," kata Rika dalam siaran pers, Minggu (30/1).
BACA JUGA: Ratusan Koruptor Dapat Remisi, Begini Respons KPK
Rika menegaskan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tetap mengakomodasi syarat-syarat khusus dalam pemberian hak narapidana sesuai dengan PP 99 Tahun 2012. Misalnya, kata dia, pemberian hak bagi narapidana terorisme tetap mensyaratkan warga binaan mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia kepada Republik Indonesia.
Adapun narapidana korupsi yang ingin mendapatkan remisi maupun integrasi, yakni pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, wajib membayar lunas denda dan uang pengganti.
"Reformulasi remisi alasan kemanusiaan diberikan berdasarkan atas satu kategori dan pengaturan kembali tentang remisi tambahan," kata Rika.
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga memuat reformulasi terntang usulan remisi yang terlambat akibat syarat dan dokumen belum terpenuhi pada periode penyerahan.
Usulan pemberian remisi umum ataupun khusus keagamaan juga menyisipkan Pasal 27A Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dengan besaran pengurangan hukuman pertama sejak diusulkan. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Kepres 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Permenkumham yang diterbitkan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga binaan pascaputusan MA yang mengabulkan sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP 99 Tahun 2012," kata dia.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beri Kado Terindah Buat Ultah Bu Mega, Yasonna dan Kader PDIP Tanam Pohon Cemara Udang
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga