jpnn.com, JAKARTA - Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini, insiden memilukan kembali menimpa anak perempuan di Wamena, Jayawijaya, Papua. Gadis kecil berinisial C meninggal dunia di tangan ibu kandungnya.
Gadis malang berusia 9 tahun itu meninggal dunia di tangan ibu kandungnya sendiri berinisial R. Gadis naas itu mengalami luka menganga di kepala dan luka bakar sangat parah di sekujur tubuh.
BACA JUGA: Siramkan Air Panas, Bule AS di Bali Dihajar Suami Sendiri
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Yembise mengecam keras tindak kekerasan dalam rumah tangga hingga menewaskan anak perempuan tersebut.
"Saya sangat terpukul dan mengecam keras segala bentuk tindak kekerasan pada anak, terlebih lagi pelaku merupakan ibu kandung korban sendiri. Saya meminta dengan tegas kepada seluruh orang tua dan orang terdekat yang berada di sekitar anak untuk tidak menjadikan anak sebagai korban pelampiasan masalah yang terjadi dalam kehidupan ini,” kata Menteri Yohana, Minggu (21/1).
BACA JUGA: Bocah Korban Kekerasan Ibunya Itu Harus Jalani Operasi
Pelaku diketahui sudah bercerai dengan suaminya. Ekonominya juga morat-marit sehingga melakukan kekerasan pada anaknya.
"Pelaku menjadikan C sebagai pelampiasan atas kegagalannya berumah tangga dan hidupnya yang serba kekurangan," tuturnya.
BACA JUGA: Bocah 7 Tahun Alami Pendarahan Otak Dianiaya Orang Tuanya
Korban meninggal dunia setelah dua hari berjuang dan mendapat perawatan intensif di RSUD Wamena, Papua. Pelaku mengaku bahwa korban menderita penyakit sarampa, tapi hasil pemeriksaan dokter menyatakan luka korban ditimbulkan akibat penganiayaan.
Berdasarkan keterangan kerabat, pelaku diduga telah menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"Saya meminta kepada seluruh orang tua dan orang terdekat di sekitar anak untuk berkomitmen serius melindungi anak dengan memerkuat upaya preventif melalui penguatan ketahanan keluarga," ujarnya.
Pemerintah daerah (Pemda) juga berperan penting dalam perlindungan anak sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menguatkan bahwa urusan perlindungan anak menjadi urusan wajib daerah, di mana penyediaan layanan bagi anak yang tidak mendapat pengasuhan orang tua baik atau disebut anak yang memerlukan perlindungan khusus wajib disediakan oleh pemda kabupaten, dan provinsi.
Menteri Yohana menambahkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masyarakat harus berperan aktif dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan KDRT dan bersama-sama mencegah terjadinya KDRT.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Penendang Istri Hamil: Saya Cinta Mati Sama Dia
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad