Siramkan Air Panas, Bule AS di Bali Dihajar Suami Sendiri

Minggu, 21 Januari 2018 – 16:56 WIB
KORBAN KDRT: Warga negara Amerika Serikat (AS) Olya Lapina (duduk) saat menjalani penanganan medis di Puskesmas Nusa Penida I. Foto: Istimewa for Radar Bali

jpnn.com, NUSA PENIDA - Warga negara asing (WNA) bernama Olya Lapina (44) yang kini tinggal di kawasan Sanur, Denpasar, Bali menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pemegang paspor Amerika Serikat (AS) itu dihajar oleh suaminya, I Made Buda (44), warga Jalan Kesari II No 4 Gang Tegal, Sanur, Denpasar Selatan.

Made menghajar istrinya pada Jumat lalu (19/1) di Pantai Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida. Akibatnya, Lapina mengalami luka robek pada bibir bagian bawah dan benjol pada kepala belakang.

BACA JUGA: Bocah Korban Kekerasan Ibunya Itu Harus Jalani Operasi

Kapolsek Nusa Penida Kompol Ketut Suwastika mengatakan, tindak KDRT itu dialami korban sekitar pukul 12.30 waktu Indonesia tengah (WITA). Saat itu, pelaku dan korban berboncengan mengendarai sepeda motor untuk menuju ke Pelabuhan Roro Nusa Jaya Abadi.

Belum sampai tujuan, tiba-tiba korban meminta kepada pelaku untuk menghentikan laju kendaraannya, tepatnya di pinggir Pantai Banjar Sental Kangin. “Korban dan pelaku akhirnya duduk-duduk di sana yang kemudian terjadi lah percekcokan antara keduanya,” ujar Suwastika.

BACA JUGA: Bocah 7 Tahun Alami Pendarahan Otak Dianiaya Orang Tuanya

Dari cekcek itu, korban menyiram suaminya dengan air panas dari termos. Made yang terkejut dengan tindakan Lapina lantas secara reflek menendang istrinya dengan kaki kirinya. Ternyata tendangan itu mengenai mulut korban.

“Termos itu milik dagang di sekitar pantai yang dipinjam pelaku untuk menyeduh minuman. Pelaku tidak mengalami luka karena air panas yang disiramkan mengenai baju terlebih dahulu,” katanya.

BACA JUGA: Pakai Video Call Rayu Siswi SMP, setelah Itu Berindehoi

Melihat bagian bibir korban terluka dan mengeluarkan darah, pelaku kemudian mengantarkannya ke Puskesmas Nusa Penida I. Korban dinyatakan mengalami luka robek pada bibir bagian bawah dan benjol pada kepala bagian belakang.

“Korban kemudian melapor ke Polsek Nusa Penida. Atas laporan tidak KDRT tersebut, kami kemudian ke TKP dan saat itu juga Korban dan tersangka diperiksa dan diminta visum,” beber Suwastika.

Polisi pun mengamankan Made di Polsek Nusa Penida. Sementara korban berada di penginapan.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” sebutnya.(rb/mus/ayu/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jambret Merajalela di Kampung Turis, Polisi: Sikat Habis!


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KDRT   Bule AS   Nusa Penida   Bali  

Terpopuler