jpnn.com, JAKARTA - Seorang anak berusia tujuh tahun (FB) warga Gang Garuda, Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Distrik Abepura diduga menjadi korban pemerkosaan.
Kini korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit Abepura, Jayapura.
BACA JUGA: Dorong Raja Ampat jadi Kabupaten Layak Anak Pertama di Papua
Polisi Polsek Abepura segera melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk mengungkap modus dan pelaku kejahatan tersebut.
Menanggapi kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengecam perbuatan keji yang dilakukan pelaku.
BACA JUGA: Waspada! Situs Nikah Siri Hanya Kedok Prostitusi
“Kami mengapresiasi kesigapan dari pihak kepolisian yang cepat tanggap merespons laporan masyarakat terkait kasus ini dan terus berupaya menyelidiki pelaku pemerkosaan terhadap FB,” ujar Menteri Yohana dalam pernyataan persnya, Senin (9/10).
Menteri Yohana menjelaskan bahwa pelaku melanggar Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang sanksinya sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan sanksi pidana pokok 5-15 tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000.
BACA JUGA: Memilukan, Gadis 14 Tahun Digilir hingga Akhirnya Hamil
Dia berharap hukuman maksimal diberikan kepada pelaku untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku lainnya.
Selain itu, Menteri Yohana meminta kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan, tidak hanya terhadap anak sendiri tetapi juga anak-anak yang ada di lingkungan sekitar kita.
Upaya lain yang bisa dilakukan adalah deteksi dini untuk mengetahui dan meminimalisir kemungkinan tindakan kejahatan yang bisa dialami anak-anak.
Anak-anak kerap kali menjadi korban kekerasan. Untuk itu,orang tua harus mengedukasi anak-anak agar tidak mudah dibujuk rayu, janji akan diberikan hadiah oleh orang yang tidak dikenal.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto, video atau konten apapun terkait korban karena berdampak mengganggu psikologis korban maupun keluarga korban. Kami mengharapkan juga kepada P2TP2A untuk memberikan pendampingan kepada korban serta keluarganya mendampingi korban memberikan dukungan kepada keluarga dan meminta kepada kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai ditemukan pelakunya,” tegas Menteri Yohana. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yohana Yembise Harumkan Nama Indonesia
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad