jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kembalinya kasus prostitusi anak di Aceh.
Kasus itu tepatnya terjadi di Meulaboh, Aceh Barat. J, anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban prostitusi hingga hamil dengan tersangka sepasang suami istri berinisial Ew (43) dan Ek (38).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi Gadis di Bawah Umur di Aceh
Karena itu, Menteri PPPA Yohana Yembise meminta agar pelaku diberikan hukuman berat dan memberikan ganti rugi (restitusi) bagi korban.
"Kasus ini merupakan bentuk kejahatan eksploitasi seksual pada anak yang tergolong berat," kata Menteri Yohana pada Minggu (1/4).
Dia menekankan kepada masyarakat untuk memahami dan mengajarkan kepada sesama.
Siapa saja yang melakukan hubungan seksual dengan anak, apapun alasannya baik suka sama suka, atau secara terpaksa karena adanya masalah ekonomi, dengan unsur penipuan atau kekerasan seksual akan dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 atau perdata berupa denda ganti rugi (restitusi) bagi korban.
"Kepada seluruh calon orang tua, harus siap baik secara biologis, sosial maupun ekonomi ketika akan memiliki dan mengasuh anak sehingga kejadian eksploitasi anak seperti ini baik dalam eksploitasi ekonomi maupun sosial bisa dicegah bersama," ucapnya.
Mirisnya, ada kasus prostitusi lainnya yang juga terjadi di Aceh dengan korban 7 perempuan berinisial Ay (28), MJ (23), RM (23), CA (24), DS (24), RR (21), dan IZ (23).
Pelaku diketahui merupakan seorang laki-laki berinisial AN. Saat ini para pelaku prostitusi baik online maupun anak telah ditangkap dan sedang diproses secara hukum.
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Prov. Aceh dan P2TP2A Prov. Aceh, dalam menangani mengawal perkembangan dua kasus ini.
Selain itu juga memberikan penanganan rehabilitasi dan trauma healing bagi 7 korban perempuan dan satu korban anak yang diketahui dalam kondisi hamil.
Terkait kasus ini, KemenPPPA juga mengapresiasi langkah cepat Komisi Perlindungan Anak Aceh dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam penanangananya.
Itu sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melindungi anak yang mendukung program KemenPPPA, yaitu Bersama Lindungi Anak (Berlian), serta memberikan pelayanan Perlindungan Anak.
“Saya berharap kasus serupa dengan korban 7 perempuan segera dituntaskan dan mendapatkan penanganan maksimal. Peran masyarakat begitu penting dalam mencegah kasus prostitusi seperti ini terjadi lagi, semoga di daerah lain masyarakat bersinergi untuk bersama lindungi perempuan dan anak di sekitar kita,” pungkas Menteri Yohana. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad