jpnn.com, MEULABOH - Pasangan suami istri (Pasutri) yang menjadi muncikari sejumlah anak di bawah umur di wilayah Bumi Teuku Umar, Meulaboh, Aceh, mulai diperiksa penyidik Polres Aceh Barat.
Pasutri berinisial HW dan EY tersebut mulai dimintai keterangan di ruang pemeriksaan, Senin (19/3). Sejumlah pertanyaan diajukan penyidik secara teratur dan mengarah untuk menguak bisnis prostitusi.
BACA JUGA: Razia Prostitusi, 5 PSK Positif HIV
Banyak informasi yang terhimpun dari pemeriksaan itu dari tarif, jumlah wanita disediakan dan lokasi persingahan semalam.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK, mengatakan warga Beringin Jaya, Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh itu dibekuk, Jumat (16/3) malam.
BACA JUGA: Ngakunya Karaoke Keluarga Tapi Kok Sediain Cewek Cantik
Anggota Sat Reskrim berhasil masuk ke dalam lingkaran prostitusi, usai menyamar sebagai calon pelanggan. Dalam menjalankan bisnisnya, Pasutri menyediakan tiga wanita penghibur.
Mirisnya, satu dari tiga wanita merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. Sebut saja namanya Mawar (bukan nama sebenarnya). Dia telah 16 kali menjalani transaksi perdagangan melayani lelaki hidung belang.
BACA JUGA: Demi iPhone, Kakak Adik Pelajar Rela Layani Om Hidung Belang
Berdasarkan keterangan EY, dia mulai membuka bisnis esek-esek ini, selama 11 bulan. Saat itu, suaminya mulai tidak memiliki pekerjaan tetap. Usai bisnisnya memiliki pelanggan, kerap pesanan wanita semalam masuk melalui handphone nya.
"Dari ketiga wanita, anak di bawah umur ini yang paling ramai peminat," jelasnya.
Tarif dikenakan terhadap Mawar berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Pengakuan EY, ia hanya mengambil setengah dari biaya penjualan Mawar. "Itu cuma biaya tempat atau kamar saja," urainya.
EY juga berupaya membela diri, jika perdagangan wanita ini bukan dirinya yang memaksa, melainkan ketiga wanita tersebut yang meminta pekerjaan pada EY, sehingga ia memanfaatkan sebagai wanita penghibur.
Selain memenuhi pesanan melaluinya, EY menyatakan ketiga wanita ini juga memenuhi pesanan layanan lelaki hidung belang melalui mucikari lainnya, "Mereka bukan hanya melalui saya saja mendapat pesanan, ada juga jaringan lain, dan saya kenal juga orangnya," bebernya.
Kini, pasutri tersebut harus mendekam dalam sel Mapolres Aceh Barat untuk mempertangungjawabkan bisnis esek-esek yang dijalani.(den/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Sindikat Prostitusi Anak dan Satu Germo
Redaktur & Reporter : Budi