jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi membantah tudingan adanya kongkalikong dalam penetapan besaran tunjangan kinerja (Tukin).
"Saya tidak segan-segan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pejabat KemenPAN-RB yang terbukti melakukan pelanggaran. Sudah saya selidiki dan mencari faktanya, namun hasilnya tidak ada keterlibatan pejabat KemenPAN-RB," tegas Yuddy, Sabtu (8/8).
BACA JUGA: Anggota DPR Ini Dorong Revisi UU Cegah Pilkada Serentak Berantakan
Dia menambahkan, selama ini parameter pengukuran reformasi birokrasi yang rewardnya tukin, dilakukan sangat objektif. Namun dengan adanya kebimbangan masyarakat bahwa persentase tukin didasarkan pada like and dislike, KemenPAN-RB akhirnya menggandeng sejumlah instansi, di antaranya BPS, KPK, BPKP, BPK, dan BKN.
"Saya berharap keterlibatan sejumlah instansi ini bisa menepis keraguan masyarakat. Juga makin memantapkan objektivitas dan transparansi penilaian reformasi birokrasi oleh pemerintah," terangnya.
BACA JUGA: Pramuka Indonesia Heningkan Cipta untuk Korban Bom Hiroshima
Yuddy juga menepis anggapan adanya diskriminasi dalam penentuan tukin. Tukin yang variatif disebabkan karena capaian reformasi birokrasinya juga bervariasi.(esy/jpnn)
BACA JUGA: DPR: BUMN Jangan jadi Beban Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha ha ha... Menteri Rini Dikira Pak Nelayan Bu Susi Pudjiastuti
Redaktur : Tim Redaksi