Menteri Yuddy Harus Perhatikan Rekomendasi Malang

Kamis, 28 Januari 2016 – 08:23 WIB
Acara uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan pemerintahan umum di Hotel Savana, Malang, Selasa (26/1). Foto: Soetomo Samsu/JPNN

jpnn.com - MALANG – Acara uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan pemerintahan umum di Hotel Savana, Malang, yang berakhir Selasa petang (26/1), menghasilkan sebuah rekomendasi.

Rekomendasi yang disusun para Kepala Badan Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera, Jawa, Bali, NTB itu dikenal sebagai “Rekomendasi Malang”.

BACA JUGA: Petinggi TNI Saling Bersaing di Bhumi Marinir

Mereka sendiri yang menyusun rekomendasi, karena PP ini nantinya menjadi payung hukum perubahan Badan Kesbangpol menjadi instansi vertikal di bawah kemendagri. Mereka mendukung vertikalisasi dimaksud.

Hanya saja, mereka meminta agar eselon mereka tidak turun ketika nantinya Badan Kesbangpol sudah resmi menjadi instansi vertikal.

BACA JUGA: Diresmikan Dua Hari Lagi, ini Tarif Penerbangan Menuju Bandara Bawean

“Ada kegundahan di kabupaten/kota. Kami ingin eselon tetap IIB,” ujar Widi Prasetyo, kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jember di acara tersebut. 

Rekan-rekan Widi dari daerah lain juga menyuarakan aspirasi yang sama. Bahkan beberapa diantaranya bersuara dengan nada keras. Suara kasak-kusuk peserta bahkan siap menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi jika eselon mereka diturunkan.

BACA JUGA: Pegawai Swasta Mendominasi Pengguna Dana Subsidi Rumah Murah

“Rekomendasi Malang” menyatakan mendukung perubahan Badan Kesbangpol menjadi instansi vertikal kemendagri yang memiliki nilai tambah dibanding saat ini. Nomenklatur instansi vertikal itu menjadi Direktorat Kesbangpol dan Pemerintahan Umum wilayah provinsi, begitu juga untuk wilayah kabupten/kota. Jadi, nantinya jabatan Kaban Kesbangpol berubah menjadi Direktur Kesbangpol dan Pemerintahan Umum.

“Menyetujui Direktur Kesbangpol dan Pemerintahan Umum Provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama setingkat IIA, sedangkan Direktur Kesbangpol dan Pemerintahan Umum Kabupaten/Kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama setingkat eselon IIB,” demikian poin lima rekomendasi yang diteken 29 Kaban Kesbangpol yang hadir di acara tersebut.

“Pengalihan Kesbangpol menjadi instansi vertikal diharapkan tidak merugikan jabatan, karir, maupun kesejahteraan,” bunyi poin enam rekomendasi itu.

Kabag Perundang-undangan Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar Baharudin belum berani memastikan apakah eselonisasi mereka akan tetap, atau menurun. Pasalnya, masalah eselonisasi ini menjadi kewenangan Kemenpan-RB.

Yang pasti, Bahtiar mengatakan, dirinya juga tidak menghendaki eselon mereka turun ketika Badan Kesbangpol sudah beralih menjadi instansi vertikal.

Para pejabat dari instansi terkait, seperti Kemenkeu, Setneg, Kemenkumham, Kemenko Polhukam, dan juga pakar, yang hadir sebagai pembicara, mendorong agar proses pembahasan RPP dimaksud dikebut agar bisa segara disahkan. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Kemajuan Desa, DPDTT Jalin Kerja Sama dengan 43 Perguruan Tinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler