Menteri Yuddy: Tangkal Extraordinary Crime, Begini Caranya

Selasa, 10 Mei 2016 – 02:45 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Menkumham Yasonna Laoly pada acara Pembukaan Diklat Peningkatan Kapasitas Bagi Para Pejabat Eselon IV dan V Jajaran Pemasyarakatan dan Jajaran Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2016 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya, Senin (9/5). FOTO: Humas KemenPAN-RB for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Untuk menangkal extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dibutuhkan upaya luar biasa. Termasuk didalamnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur penegak hukum.

Demikian pengarahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada acara Diklat Peningkatan Kapasitas Bagi Para Pejabat Eselon IV dan V Jajaran Pemasyarakatan dan Jajaran Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2016 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya, Senin (9/5).

BACA JUGA: Paradigma Harus Diubah, Pemda Jangan Hanya Perdebatkan Anggaran

“Ada beberapa persoalan bangsa yang sangat dekat dengan tugas kalian. Kita sekarang dihadapkan pada tantangan dunia extraordinary crime. Kejahatan luar biasa yang perlu penanganan luar biasa. Memerlukan kerja sama lintas sektor, sinergi antar komponen, serta peningkatan SDM aparatur," ucap Yuddy.

Menurut Yuddy, ada tiga extraordinary crime yang harus diwaspadai, yakni praktik korupsi yang dilakukan dengan cara nonkonvensional. Kemudian terorisme yang didukung teknologi yang canggih dan memiliki struktur organisasi yang modern serta kejahatan narkotika dengan pola produksi dan distribusi yang sulit diditeksi.

BACA JUGA: Polri dan Kejagung Sudah Bicara Tahap Pengamanan Hukuman Mati

Untuk itu, Yuddy meminta harus selangkah ke depan dalam mengatasi extraordinary crime tersebut. Menurutnya, SDM aparatur yang bertugas di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun imigrasi harus mampu mengatasi berbagai permasalahan. Di antaranya adanya over capacity pada Lapas. Jumlah lapas di 33 provinsi mencapai 479 dengan kapasitas 119.706 jiwa.

Faktanya, saat ini seluruh Lapas dihuni oleh 183.291 narapidana. Artinya secara keseluruhan terdapat over capacity lebih dari 50 persen. Bahkan di Lapas-Lapas tertentu mencapai 100 persen. Adanya ketidakseimbangan antara kuantitas petugas pemasyarakatan dengan jumlah narapidana. Jumlah penghuni mencapai 183 ribu lebih, sementara petugasnya hanya 14.600 orang.

Yuddy menambahkan permasalahan lainnya adalah adanya mismatch kualitas petugas pemasyarakatan dengan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh narapidana. Satu sisi petugas mayoritas berpendidikan SMA tanpa bekal pengetahuan yang memadai. Sedangkan di sisi lain sebagian narapidana adalah pelaku kejahatan extraordinary.

BACA JUGA: ANEH! Sang Menteri Bekerja Cepat, Anak Buahnya Malah Lamban

“Negara tidak mungkin mampu menghadapi extraordinary crime dan tantangan di era globalisasi apabila aparatur negara tidak meningkatkan kapasitas personalnya," imbuh Yuddy.

Dia mengingat agar tidak terkecoh dengan pelaku kejahatan yang keelihatan lugu padahal otaknya pinter dan menguasai teknologi. Bagaimana mungkin dapat diantisipasi apabila kecerdasan petugasnya dibawah pelaku kejahatan.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan kejahatan transnasional dengan berbagai modus, semakin berkembang. Karena itu, aspek pencegahannya perlu perhatian dan integrasi antar instansi.

“Dampak positif dan negatif kedatangan orang asing harus diwaspadai. Termasuk potensi adanya perdagangan manusia dan anak-anak, korupsi dan narkoba. Untuk itu aparatur keimigrasian harus memiliki wawasan yang komprehensif dan integratif, serta harus memiliki kesiapan mental dan disiplin," ujar Yasonna.

Demikian juga dengan petugas pemasyarakatan. Menurutnya, petuga pemasyarakatan memiliki posisi strategis dalam mewujudkan tujuan sistem hukum kita. Kerusuhan yang terjadi, kasus bunuh diri dan peredaran narkoba dalam penjara, harus mendapat perhatian serius.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, Yasonna menekankan perlunya penanganan secara menyeluruh. Karena itu, bagi pegawai berprestasi akan dipromosikan dan bagi petugas yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin.

“Jumlah petugas dan narapidana saat ini tidak seimbang. Perlu peningkatan kapasitas dan sikap mental petugas agar bersih, jujur dan berintegritas serta perlu ketaatan petugas dalam melaksanakan SOP yang ditetapkan,” ujarnya.

Yasona secara khusus meminta para petugas pront line dapat mengikuti pelatihan dengan baik dan bertanggungjawab.

“Keluar dari sini harus ada perubahan sikap. Walaupun singkat tapi dapat memotivasi dan mengubah sikap. Ikuti dengan baik dan usahakan kegiatan ini dapat melahirkan pemimpin, bukan bos. Bersaing dengan sehat dan tunjukkan ketangguhanmu,” ujar Yasonna.(***)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Leo Nababan: Golkar Bakal Mirip Dinosaurus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler