Menunggak Pajak, Dua WP Ditahan

Kamis, 22 Desember 2016 – 06:17 WIB
Dititipkan ke LP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA – Langkah tegas dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, dengan menyandera (gijzeling) dua wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak total Rp 9,713 miliar.

Kedua WP berinisial LHSP/LHW dan YS hanya sehari menjalani penahanan karena langsung melunasi utang pokok tunggakan pajak dengan memanfaatkan program amnesti pajak (tax amnesty).

BACA JUGA: 204 Ribu WP Disurati, Disuruh Ikut Tax Amnesty

Kepala DJP Jatim I Estu Budiarto menyatakan, kedua WP sebenarnya memiliki uang untuk membayar tunggakan pajak.

”Setelah ditahan sehari, besoknya pokok tunggakan langsung dibayar,” ujar Estu kemarin (21/12).

BACA JUGA: Konsorsium Wika Raih Kontrak Pembangunan Sumbagut-2 Peaker Power Plant 250 Mw

WP atas nama LHSP memiliki tunggakan pajak sekitar Rp 5,4 miliar dan dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas I Porong.

LHSP ditahan pada Kamis (1/12) dan dibebaskan sehari kemudian setelah membayar tebusan pajak. LHSP merupakan penanggung tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo.

BACA JUGA: Menteri Transportasi Jepang Bakal Temui Menhub

Sementara itu, YS merupakan penanggung tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Simokerto dengan total tunggakan pajak Rp 4,3 miliar.

YS hanya ditahan selama sehari, yakni 14 Desember 2016 dan dibebaskan pada 15 Desember 2016.

”Itu bukti bahwa WP sebenarnya memiliki dana, hanya tingkat kepatuhannya yang masih rendah sehingga harus ditahan dulu baru bayar,” ujar Estu.

Penyanderaan atau gijzeling merupakan upaya terakhir setelah dilakukan tindakan persuasif, yakni penyampaian surat tugas, surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, hingga pencegahan.

Estu mengimbau WP yang masih mempunyai tunggakan untuk segera membayar dengan memanfaatkan program amnesti pajak. ”Jika ada TA, WP hanya membayar pokok tanpa kena denda,” terang Estu.

Hingga 20 Desember, DJP Jatim I telah mengantongi total tebusan Rp 8,347 triliun dari program pengampunan pajak. Dana repatriasi yang dihimpun mencapai Rp 13,129 triliun.

Deklarasi LN mencapai Rp 86,936 triliun dan deklarasi dalam negeri senilai Rp 235,872 triliun. Total harta sebesar Rp 335,938 triliun.

”Capaian pajak kami sampai saat ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 14,58 persen daripada penerimaan tahun lalu. Tentu capaian tersebut juga didorong amnesti pajak,” imbuh Estu.

Penerimaan pajak DJP Jatim I per 21 Desember 2016 mencapai Rp 37,147 triliun. Artinya, terealisasi 84,03 persen jika dibandingkan dengan target DJP Jatim I pada angka Rp 44,207 triliun. (vir/c5/noe)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Jam 50 Menit Menuju Jakarta-Ternate


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler