Menunggu Aturan Guru Wajib Mengajar 8 Jam

Kamis, 01 Juni 2017 – 00:52 WIB
Para guru mengikuti upacara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Wacana yang digulirkan Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy pada 2016 lalu mengenai guru wajib mengajar 8 jam di sekolah, kembali menuai polemik.

Sebab, menurut Muhadjir Effendy, aturan tersebut akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2017/2018, tapi hingga kini aturannya belum ada.

BACA JUGA: PGRI Sebut Data Jumlah Guru Surplus Menyesatkan

Mendikbud pernah menyatakan, yang diwajibkan mengajar selama 8 jam di sekolah adalah PNS dan guru yayasan/swasta yang sudah mendapatkan tunjangan profesi. Sementara untuk guru tidak tetap (GTT) tak diwajibkan.

Sayangnya, meskipun sudah diwacanakan sejak 2016 lalu, aturan yang membahas para guru wajib mengajar selama 8 jam di sekolah hingga saat ini belum ada. Padahal rencananya, aturan tersebut akan dimulai semester depan.

BACA JUGA: Guru Bantu Tagih Pelunasan Gaji

”Hingga saat ini belum ada aturan yang kami terima. Baik dari pusat maupun dari dinas pendidikan (disdik),” kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Kota Malang Burhanudin kepada Jawa Pos Radar Malang.

Seharusnya, kata Burhan, jika memang akan diterapkan pada tahun ajaran baru mendatang, harus ada aturan kemudian disosialisasikan mulai sekarang. ”Jika tidak ada aturan, apa yang akan disosialisasikan kepada para guru di sekolah,” imbuhnya.

BACA JUGA: 400 Ribu Guru Belum Sertifikasi tapi PLPG Dihentikan

Kabar terbaru yang didapatkan, aturan tersebut sedang dalam penggodokan. ”Saya dengar minggu lalu ada uji publik aturan jam mengajar guru di sekolah di Surabaya,” ujar kepala SMPN 5 Malang tersebut.

Meskipun belum ada aturan, dia mengungkapkan, SMPN 5 Malang dan beberapa SMPN di Kota Malang sudah menerapkan aturan guru mengajar delapan jam di sekolah. Hal itu karena menerapkan pendidikan penguatan karakter (PPK).

”PPK itulah yang kami jadikan landasan guru delapan jam di sekolah,” ungkap Burhan. Guru yang dilibatkan tidak hanya yang menerima tunjangan, tapi semua pendidik, termasuk GTT juga dilibatkan.

”Jadi dalam seminggu, guru SMPN 5 Malang berada di sekolah selama 45 jam,” ungkapnya.

Sementara Ketua MKKS SMP Swasta Idam Chalid menyatakan, semakin cepat aturan guru wajib delapan jam di sekolah, maka akan semakin baik.

Sebab, selama ini, banyak guru swasta atau yayasan yang sudah menerima tunjangan, tapi mencari pekerjaan sampingan.

”Kalau aturannya ada, para guru bisa fokus ngopeni (mengurus) siswa-siswi dan tidak mencangkul di tempat lain,” katanya.

Di SMP swasta, kata dia, tidak semudah di SMP negeri. Jika di sekolah negeri sudah mewajibkan gurunya dengan landasan PPK, maka di sekolah swasta akan terkendala. Sebab, tidak semua SMP swasta menerapkan PPK.

”Kami menunggu aturan turun dulu, baru bisa mewajibkan kepada para guru untuk melaksanakannya,” tandasnya. (kis/c2/lid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Oknum Guru Terjaring Razia Bersama Pasangannya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler