jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini masih ada sekitar 400 ribu yang telah mengajar namun belum mendapatkan sertifikat profesi guru.
Tapi, program untuk bisa mendapatkan sertifikasi untuk guru dalam jabatan (guru yang sudah mengajar) dengan mekanisme Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dihentikan.
BACA JUGA: Plus Minus Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru
Karena telah berusia 10 tahun. Aturan itu sesuai ketentuan dalam Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menuturkan guru yang belum mendapatkan sertifikasi itu lebih dari 400 ribu orang.
BACA JUGA: Satu Oknum Guru Terjaring Razia Bersama Pasangannya
Mereka masih menunggu antrean untuk mengikuti program PLPG yang seluruhnya dibiayai pemerintah. Tapi, dengan alasan program tersebut telah selesai, guru-guru tersebut diminta untuk ikut program profesi guru (PPG).
”Kan bukan salah guru. Tiba-tiba guru yang sudah mengajar itu harus ikut PPG dan itu satu tahun lebih,” ujar Unifah usai menghadiri deklarasi komitmen guru Indonesia untuk pengendalian tembakau, di Jakarta kemarin (24/5).
BACA JUGA: Jam Mengajar Dioptimalkan Hingga 40 Jam
Dalam waktu satu tahun itu tentu guru juga harus meninggalkan sekolah. Selain itu, biaya untuk PPG itu harus ditanggung oleh guru.
Memang ada rencana dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud untuk memberikan subsidi pada peserta PPG itu. Tapi, jumlahnya tidak menyeluruh. ”Itu kan hanya program pemanis. Pemanisnya pemanis buatan,” kritik Unifah.
PGRI akan mengumpulkan seluruh pengurus provinsinya segera untuk menyikapi lebih resmi kebijakan dari Kemendikbud tersebut.
Termasuk rencana untuk melayangkan surat protes kepada Mendikbud Muhadjir Effedy agar menimbang-nimbang lagi rencana tersebut.
”Dulu waktu zaman menterinya Pak Anies (Mantan Mendikbud Anies Baswedan, red) dijanjikan akan dibiayai. Tapi, sekarang kami tunggu realisasinya,” terang dia.
Bila kemendikbud masih nekad untuk menghentikan pembiayaan untuk sertifikasi guru dalam jabatan itu PGRI akan mengadukan masalah itu ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, sesuai undang-undang pula, sertifikasi guru itu dibiayai oleh pemerintah.
”Sekarang dengan alasan sudah sepuluh tahun mereka menghentikan. Itu zalim. Itu melanggar undang-undang. Dan kami akan persoalkan secara serius,” tegas dia.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa program PLPG resmi dihentikan. Kemudian diganti dengan PPG dalam jabatan.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, alasan utamanya adalah pemerintah ingin menjalankan undang-undang. Dia menuturkan amanah dalam UU Guru dan Dosen, sudah tidak dibernarkan lagi ada PLPG.
Pemerintah sejatinya sudah ’’meringankan’’ proses PPG untuk guru yang sudah mengajar. Diantaranya adalah durasi PPG dikepras dari semula satu tahun menjadi empat bulan saja. Sejumlah materi pendidikan dihapus, karena para guru dalam jabatan itu sudah mengajar.
Terkait dengan biaya PPG, Pranata mengatakan sudah mendapatkan subsidi pemerintah. Nominalnya Rp 7,5 juta per orang. Namun Pranata mengakui subsidi itu belum menutup semua kebutuhan.
’’Subsidi itu hanya untuk kebutuhan akademik pendidikan,’’ jelasnya. Sementara untuk akomodasi dan konsumsi selama empat bulan mengikuti PPG, ditanggung sendiri. (jun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TTP Guru Lima Bulan Belum Cair, Kadisdik Malah Salahkan Juknis
Redaktur & Reporter : Soetomo