Menurut Fahri Bachmid, Amendemen UUD Tak Bisa Serampangan

Senin, 06 September 2021 – 02:25 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Dr Fahri Bachmid SH MH. ANTARA/HO-Dok.pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menilai rencana amendemen UUD 1945 tak bisa diputuskan secara terburu-buru dan serampangan.

"Perlu kehati-hatian, kecermatan, dan pembahasan yang cukup mendalam, karena akan berimplikasi pada konstruksi hukum tata negara secara keseluruhan," kata Fahri Bachmid melalui keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Minggu (5/9).

BACA JUGA: Anak Buah AHY: Koalisi Jokowi Terindikasi Test The Water Isu Amendemen 

Rencana amendemen UUD bertujuan menambah satu ayat pada Pasal 3 guna memberi kewenangan kepada MPR RI untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.

Kemudian, menambahkan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

BACA JUGA: Kapitra Ampera: Buktikan kalau Habib Rizieq Itu Tokoh dan Laku

Menurut Fahri, kedua rencana itu harus disikapi dan penting untuk dibahas.

Secara konstitusional maupun teoritik, amendemen konstitusi merupakan sebuah keniscayaan untuk mengakomodir tuntutan dan kebutuhan serta dinamika hukum masyarakat.

BACA JUGA: Ada Skenario Besar Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Jokowi Tidak Mau

Amendemen UUD 1945 harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Setidaknya wajib menggunakan parameter untuk mengukur tingkat urgensinya," ujar direktur LBH Muhammadiyah Maluku itu.

Hal tersebut menurut Fahri, merujuk pada kesepakatan dasar yang disusun oleh panitia ad hoc I saat proses pembahasan perubahan UUD 1945 ketika amendemen pertama hingga keempat tahun 1999-2002.

Dia menjelaskan isi dari kesepakatan dasar yang disepakati tersebut, yakni tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal batang tubuh.

"Terakhir melakukan perubahan dengan cara adendum," tandas Fahri Bachmid. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler