jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai penerbitan PP tersebut biasa saja karena menjelang pemilihan umum. "Ya karena mau pemilu," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/12).
BACA JUGA: Belum Ada Kepastian soal Pengganti Taufik Kurniawan di DPR
Dia mengatakan, seharusnya aturan itu dibuat jauh-jauh hari sebelum pemilu. "Satu, (harusnya) jauh sebelum itu," ungkapnya.
Kedua, Fahri mengingatkan, supaya kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer K2 tidak tambal sulam.
BACA JUGA: Tunggu Hasil Pembahasan Presiden dan Ketum PGRI
Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengatakan, sekarang ini masih tambal sulam karena belum ada jaminan pensiun bagi PPPK.
"Ini kan tambal sulam karena kan tidak menjamin pensiun, kan. Itu problemlah, orang mau kerja begitu terus pensiunnya bagaimana? Guru itu mau jadi guru karena ada pensiunnya," papar Fahri.
BACA JUGA: Tiba di Lokasi Reuni 212, Prabowo Langsung ke Tenda Utama
BACA JUGA: PPPK Juga Punya NIP, Simak nih Penjelasannya
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK resmi diterbitkan. PP ini sekaligus menjadi payung hukum penyelesain masalah honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori usia di atas 35 tahun.
"PP Manajemen PPPK sudah ditetapkan. Bagaimana mekanisme perekrutannya akan dibahas lagi. Saya akan membahas masalah perekrutan guru honorer menjadi PPPK ini dengan Ketum PB PGRI pekan depan," kata Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada puncak Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke-73 di Stadion Pakansari Bogor, Sabtu (1/12). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PP Manajemen PPPK Terbit, Honorer K2 Sedih, Menangis
Redaktur & Reporter : Boy