Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota

Selasa, 23 April 2024 – 22:30 WIB
Ilustrasi kemacetan Jakarta. Pembatasan kendaraan dinilai bisa menjadi solusi jitu mengatasi kemacetan di Jakarta setelah menanggalkan status ibu kota. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menawarkan solusi mengatasi kemacetan seusai Jakarta menanggalkan status ibu kota.

Solusi tersebut adalah dengan menerapkan pembatasan kendaraan pribadi harus diterapkan, termasuk pada kendaraan berbasis listrik.

BACA JUGA: Heru Budi Sebut Status Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia

“Pengurangan jumlah kendaraan harus menjadi target,” ujar dia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut Gilbert pembatasan kendaraan pribadi merupakan tren kebijakan pemerintah pada negara-negara maju di dunia.

Tetapi, dia meminta kebijakan tersebut dibarengi dengan pengelolaan transportasi publik yang baik.

“Semua kota maju jumlah kendaraan dibatasi. Namun, transportasi publik massal harus membaik juga agar masyarakat tidak terganggu aktivitasnya. Kalau keduanya dikerjakan, Jakarta pasti tidak macet,” tutur dia.

Sementara itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan kemacetan lalu lintas yang cukup tinggi sebagai salah satu isu strategis di Jakarta.

Oleh karena itu, Bappenas merekomendasikan penerapan peningkatan nilai pajak kepemilikan kendaraan pribadi dan penerapan jalan berbayar untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Selain itu, Bappenas pun merekomendasikan peningkatan kuantitas dan kualitas layanan bus rapid transit (BRT) dan transportasi berbasis rel (kereta) demi mengatasi kemacetan lalu lintas yang cukup tinggi di Jakarta.

Merujuk data TomTom Traffic Index Ranking 2023, DKI Jakarta menempati urutan ke-30 dari 387 kota yang diukur dari 55 negara di enam benua. Tahun sebelumnya, Jakarta tercatat sebagai kota termacet urutan ke-29.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan merujuk Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pemerintah daerah diberi wewenang untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

“Di dalam UU DKJ, pemerintah sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” kata Suhajar.(antara/jpnn)

BACA JUGA: Anies Pengin Mempertahankan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara

BACA JUGA: Sumber Daya Air Bakal Jadi Prioritas Pembangunan IKN


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler