Menurut Hetifah, Ini Angin Segar Bukan Hanya untuk Guru Honorer K2

Jumat, 14 Februari 2020 – 08:39 WIB
Hetifah Sjafudian. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan kebijakan menambah porsi dana BOS untuk gaji guru honorer maksimal 50 persen, hanya solusi yang bersifat sementara.

"Paket ini dinyatakan mendikbud masih merupakan langkah awal penyelesaian guru honorer, jadi bukan solusi untuk permasalahan tersebut secara keseluruhan," kata Hetifah saat dikonfirmasi jpnn.com, Kamis (13/2).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Demo FPI dan PA 212 Tak Dianggap Lagi, Dana BOS, dan Honorer K2

Kebijakan soal porsi dana BOS untuk gaji guru honorer diputuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Salah satu dari tiga syarat guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS yakni harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) hingga 31 Desember 2019.

BACA JUGA: PPPK dari Honorer K2 Belum Tuntas, Sekarang Ramai soal Gaji dari Dana BOS

Data Kemendikbud menunjukkan, hanya 47 persen guru honorer yang memiliki NUPTK, atau sebanyak 708.963 dari total 1.498.344 guru honorer.

Hal itu menurut Hetifah menjadi kabar gembira bagi guru honorer. Tidak hanya yang kategori dua (K2), tetapi juga non-kategori di sekolah negeri maupun swasta.

BACA JUGA: Sumber Gaji Guru Honorer Bukan Hanya Dana BOS

"Ini menjadi angin segar setidaknya ada sekitar 50 persen guru honorer yang mendapatkan kesempatan untuk lebih sejahtera," tukas anggota Fraksi Partai Golkar di DPR asal dapil Kalimantan Timur ini.

Sementara itu, untuk guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik, maupun tidak memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), akan diselesaikan dengan kebijakan-kebijakan berikutnya.

"Kami terus desak agar dapat diselesaikan dengan solusi holistik yang akan diterbitkan melalui kebijakan merdeka belajar episode-episode selanjutnya," tandas Hetifah. (fat/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler