Menurut Komjen Agus, Inilah yang Membuat Bharada E Akhirnya Mau Buka-bukaan

Selasa, 09 Agustus 2022 – 23:15 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E (tengah) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, penembak mati Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat buka-bukaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi tersebut.

Konon, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah atasannya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tersangka, Komjen Agus Tegas Sampaikan Kalimat Ini

Pernyataan Bharada E persis sebagaimana dijelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8) malam ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan aksi buka-bukaan itu setelah Bharada E itu bertemu dengan orang tuanya.

BACA JUGA: Brigadir RR Tersangka, Apa Peran Ajudan Istri Ferdy Sambo Itu? Brigjen Andi Singgung 2 Alat Bukti

"Bukan karena pengacara itu, dia (Bharada, red) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik. Apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia kasih orang tuanya didatangkan," kata Agus di Bareskrim Polri, Selasa malam.

Jenderal bintang dua itu mengatakan setelah Bharada E bertemu kedua orang tuanya langsung tersentuh.

BACA JUGA: Brigadir Ricky Mengaku Cuma Menyaksikan Sebagian Peristiwa, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Bharada E juga memikirkan ancaman yang menantinya.

"(Bertemu orang tua, red) upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri, sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," kata Agus.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Bharada E sendiri dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengatakan Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana, Komjen Agus Tegas Sampaikan Kalimat Ini

"Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler