jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Honorer K2 Kabupaten Pamekasan Madura Maskur mengatakan, seluruh honorer K2 harusnya belajar dari pengalaman buruk lima tahun lalu di era pemerintahan Jokowi.
Pemerintah saat itu pada 15 September 2015 melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memutuskan untuk mengangkat seluruh honorer K2 menjadi PNS secara bertahap.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Wajib Baca Ini Hingga Kepergian Kobe Bryant
Namun, ternyata janji itu tidak direalisasikan. Sekarang muncul rencana beda lagi, yakni honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun, hanya bisa mendaftar seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
"Toh PPPK pun tidak berujung kepastian. Malah honorer K2 yang sudah banyak berjasa untuk negeri ini diperlakukan sangat tidak manusiawi," kata Maskur dalam pesan elektroniknya yang diterima JPNN.com, Selasa (28/1).
BACA JUGA: Honorer K2 Perlu Tahu, Ini Sikap Pemerintah soal Revisi UU ASN
Dengan kejadian itu, Maskur merasa heran jika masih ada rekannya sesama honorer K2 yang masih percaya bakal diangkat menjadi ASN, baik CPNS atau PPPK. "Jangan terbuai janji-janji palsu," ucapnya.
Maskur menambahkan, jika pemerintah serius, penyelesaian masalah honorer K2 tidak akan berkepanjangan. Tidak butuh waktu 6 tahun untuk menuntaskan honorer K2 menjadi PNS.
BACA JUGA: Pejabat KemenPAN Pastikan Honorer tak Dihapus, Dirapikan dalam 3 Skema
"Caranya cukup mudah dan sangat gampang. Presiden tinggal buat PP, diteken selesai," cetusnya.
Dia mengatakan, tanpa ada kemauan pemerintah mengangkat honorer K2 menjadi PNS, revisi UU ASN yang sudah masuk priroritas prolegnas 2020 pun tidak bisa diharapkan bisa mulus pembahasannya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad