Menurut Ngabalin, Perkara Rocky Gerung Vs Sentul City Tak Sulit, Asalkan

Selasa, 14 September 2021 – 20:31 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menilai masalah Rocky Gerung Vs Sentul City buka perkara sulit. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai masalah Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk bukan perkara sulit.

Hal itu disampaikan Ngabalin menanggapi sengketa lahan antara Rocky Gerung versus Sentul City yang hingga kini masih bergulir.

BACA JUGA: Rocky Gerung Vs Sentul City, Ngabalin: Masa Dia Dungu dengan Urusan Begitu

Menurut Ngabalin, dua kali somasi yang dilayangkan Sentul City kepada Rocky agar mengosongkan lahan yang ditempatinya merupakan peringatan.

"Somasi itu, kan, memperingatkan, supaya dia bisa klarifikasi. Kan tidak sulit, sebagai seorang ahli apa, begitu. Enggak ada masalah," ucap Ngabalin.

BACA JUGA: Rocky Gerung Melawan Sentul City, Ruhut: Memangnya Dia Jagoan?

Oleh karena itu, katanya, Rocky Gerung tinggal menjelaskan bukti kepemilikannya kepada pihak yang menyomasi.

"Dia bisa menjelaskan saja, tidak apa-apa itu. Intinya begitu sebetulnya," ucap mantan anggota DPR RI itu.

BACA JUGA: Kalimat Elite PDIP untuk Gibran bin Jokowi: Enggak Usah Mikir ke Jakarta

Menurut pria kelahiran Fakfak, Papua Barat itu, Rocky juga harus paham bahwa persoalan yang dia hadapi adalah masalah hukum, bukan filsafat.

"Supaya jangan juga semua persoalan dia mau bikin dalam kajian filsafat, sementara itu nyata, begitu lho," tandas Ali Mochtar Ngabalin.

Sebelumnya, Haris Azhar selaku pendamping hukum Rocky Gerung menyatakan ahli filsafat itu menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City.

Sebab, sejak 2009, pengajar di Universitas Indonesia itu telah menguasai tanah dan bangunan yang beralamat di Blok 26 Kampung Gunung Batu RT2/RW11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan luas tanah 800 m2.

Haris mengatakan Rocky Gerung memperoleh tanah yang diklaim Sentul City tersebut secara patut dan sah menurut hukum.

Rocky Gerung menurut dia juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa dari H Andi Junaedi selaku pemilik lama yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

"Dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah atau swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," kata Haris. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler