Rocky Gerung Vs Sentul City, Ngabalin: Masa Dia Dungu dengan Urusan Begitu

Selasa, 14 September 2021 – 11:55 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menanggapi sengketa lahan antara Rocky Gerung Vs Sentul City. Ilustrasi Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menjadi trending topic Twitter Indonesia setelah mengunggah cuitan terkait konflik lahan antara Rocky Gerung versus Sentul City melalui akun @AliNgabalinNew.

Saat berbincang dengan JPNN.com pada Senin (13/9) malam, Ngabalin hanya ingin menekankan bahwa persoalan Rocky dengan PT Sentul City Tbk tidak ada kaitan dengan politik.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Cek Koordinat Lahan Sengketa Rocky Gerung dengan Sentul City

"Kan, Bang Ali itu menulis, kalau dia, bukan urusan politik di situ. Kan, dia suka bilang orang dungu, masa dia dungu dengan urusan yang begitu," ucap Ngabalin.

Politikus kelahiran Fakfak, Papua Barat itu menilai masalah Rocky Gerung Vs Sentul City merupakan persoalan sengketa lahan tempat ahli filsafat itu membangun rumah.

BACA JUGA: Kalimat Elite PDIP untuk Gibran bin Jokowi: Enggak Usah Mikir ke Jakarta

"Politis bagaimana? Dari mana sisi politisnya? Orang dia, kalau dia membangun di atas tanah yang dia punya, ya, tidak apa-apa," ucap Ngabalin.

Dia menilai penyelesaikan masalah itu tidak sulit selama Rocky memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

BACA JUGA: Djarot PDIP Blak-blakan soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden & Amendemen UUD

"Bicara dengan dokumen, dengan data yang dia miliki, siapa yang suruh dia bangun di situ, dia punya data ada? Ya, silakan kasih tunjuk," ujar dia.

Oleh karena itu, Anggota DPR RI periode 2004-2009 tersebut kembali menegaskan urusan Rocky dengan pengembang di wilayah Jawa Barat itu bukan persoalan politik.

"Ini persoalan hukum terkait dengan kepemilikan lahan. Kalau dia membangun di atas tanah itu, maka dia harus bisa mempertanggungjawabkan, siapa yang kasih izin dan lain-lain," tuturnya.

Terkait masalah ini, politikus yang menjadi timses pasangan Prabowo-Hatta di Pilpres 2014 itu juga menyinggung soal Rocky yang dikenal sering mengucapkan kata dungu.

"Kalau dia dungu, dia bisa bilang orang dungu, maka jangan tiba-tiba dia jadi dungu dan tolol di kasus seperti ini. Orang dia bisa menjelaskan saja, aman itu. Itu saja sebetulnya intinya," ucap Ali Mochtar Ngabalin.

Haris Azhar selaku pendamping hukum Rocky Gerung sebelumnya menegaskan ahli Filsafat itu menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City.

BACA JUGA: Rocky Gerung Melawan Sentul City, Ruhut: Memangnya Dia Jagoan?

Dia menekankan, sejak 2009, pengajar di Universitas Indonesia itu telah menguasai tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 26 Kampung Gunung Batu RT2/RW11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan luas tanah 800 m2.

Haris mengatakan Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

Rocky Gerung, lanjut Haris, juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa dari H Andi Junaedi selaku pemilik lama yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

"Dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah atau swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," kata Haris.

Menurut Haris, Rocky Gerung memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT2/RW11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor adalah terdaftar di Agenda Kelurahan Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kepala Desa Bojong Koneng.

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak mana pun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," tulis Haris. (fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler