Menurut Prof Hanif, Perangkat Desa Hanya Tukang Tagih Pajak, tak Perlu Diangkat jadi PNS

Rabu, 18 Desember 2019 – 18:19 WIB
Guru Besar IPDN Prof Dr Sadu Wasistiono dan Guru Besar UT Prof Dr Hanif Nurcholis. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, TANGSEL - Sejumlah guru besar menilai perangkat desa tidak perlu diangkat jadi PNS. Pasalnya, 420 ribuan perangkat desa yang tersebar di seluruh Indonesia tidak melakukan tugas layaknya pemerintah desa.

"Kenapa saya melakukan riset dan menyusun buku ini, karena dilatarbelakangi keprihatinan terhadap masyarakat desa. Desa tidak ada kemajuan karena perangkat desanya tidak bekerja. Yang bekerja itu masyarakatnya dengan adat gotong royong. Pemerintah desanya enggak kerja," kata Prof Dr Hanif Nurcholis, guru besar Universitas Terbuka (UT) usai bedah buku karangannya berjudul Pemerintah Desa, Nagari, Gampong, Marga, dan Sejenisnya di Kampus UT, Pondok Cabe, Tangsel, Rabu (18/12).

BACA JUGA: Presiden Jokowi: Pemerintah Siapkan Anggaran Gaji PPPK dan Perangkat Desa

Dia menyebutkan, kerja perangkat desa hanya tiga. Yaitu tukang tagih pajak, tukang buat KTP dan surat keterangan lainnya, serta tukang awasi proyek pemerintah pusat.

Padahal tugas utama pemerintah desa adalah menyediakan irigasi, memikirkan pendidikan dan kesehatan desa. Bagaimana agar masyarakat lebih dekat dengan rumah sakit, sekolah, dan sarana publik lainnya.

BACA JUGA: Jokowi Terbitkan PP Gaji Perangkat Desa Setara PNS II A, Begini Rinciannya

"Yang terjadi sekarang, pemerintah desa hanya fokus bagaimana menggunakan dana Rp 1 miliar dan yang terlintas di pikiran mereka hanya melaksanakan proyek pembangunan jalan. Sedangkan sarana pendidikan dan kesehatan tidak dipikirkan. Demikian juga irigasi, yang ada justru sisa-sisa peninggalan kolonial Belanda.

"Jadi bagaimana bisa mereka diangkat jadi PNS karena sebenarnya mereka tidak bekerja. Kalau dengar ada yang ingin buat KTP atau surat keterangan langsung bergerak karena berbayar. Kalau jadi aparat pemerintah kan harusnya mensejahterakan rakyat," terangnya.

BACA JUGA: Soroti Banjir di Jakarta, Iwan Fals: Walah...

Sorotan juga datang dari Prof Dr Sadu Wasistiono, MS, guru besar Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN). Menurut dia, perangkat desa memang tidak bisa diangkat PNS sebab akan membebani negara.

Berdasarkan hitungan pemerintah, jika 420 ribu perangkat desa diangkat PNS dengan gaji setara golongan II A, berarti negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp 7 triliun per tahun. Itu akan bertambah lagi sesuai masa kerja perangkat desa.

"Sebenarnya perangkat desa dan sekretaris desa itu tidak bisa diangkat PNS. Sejatinya konsep dasar UU Desa itu, tidak menyebutkan mereka menjadi PNS. Sekretaris desa diisi oleh PNS yang diambil dari pegawai kelurahan atau kecamatan," terangnya.

Yang terjadi sekretaris desa ramai-ramai menuntut diangkat PNS. Dan di 2014, mereka akhirnya diangkat PNS secara bertahap. Dengan syarat yang diselesaikan adalah sekdes dengan SK Januari 2004. Di atas itu diselesaikan lewat jalur lain.

"Saya heran perangkat desa masih memakai seragam PNS. Padahal ada kesepakatan yang di luar PNS tidak boleh memakai seragam PNS. Ini seakan-akan perangkat desa dibikin PHP (pemberi harapan palsu)," tuturnya.

Pada kesempatan sama Wakil Rektor I UT Dr Mohamad Yunus SS MA mengungkapkan, bedah buku adalah tradisi ilmiah yang dilaksanakan pihak universitas.

Pada puncak Dies Natalis ke-35 Lustrum VII, UT meluncurkan dua buku dari dua guru besarnya. Salah satunya buku karya Prof Dr Hanif Nurcholis, berjudul Pemerintah Desa, Nagari, Gampong, Marga, dan Sejenisnya.

"Buku ini merupakan hasil riset Prof Hanif dan dituangkan dalam buku. Buku ini akan dibedah oleh Prof Bagir Manan dan Prof Sadu," tandasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler