jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menyatakan bahwa anggaran untuk gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mulai 2020 disediakan APBN.
Presiden Jokowi mengatakan hal tersebut saat pidato penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN 2020 beserta nota keuangannya di depan rapat Paripurna DPR di Senayan, Jumat (16/7).
BACA JUGA: Jaksa Agung Ogah Menanggapi Pernyataan Jokowi
Disampaikan juga bahwa pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk dana keluharan dan penghasilan tetap perangkat desa.
“Pada 2020, selain dukungan pendanaan kelurahan, Pemerintah juga mengalokasikan angggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa, agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa meningkat,” ujar Jokowi dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR Bambang Soesatyo itu.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Respons Sindiran Presiden Jokowi
BACA JUGA: Upaya Serius Mendikbud Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer K2
“Selain itu, telah dialokasikan juga anggaran penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung pembiayaan dari APBD,” sambungnya.
BACA JUGA: Jokowi Sebut Nama-nama Partai Pendukung Lebih Awal, Gerindra Belakangan
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku sudah bicara dengan Menkeu Sri Mulyani, untuk memastikan tersedianya anggaran dari APBN untuk menggaji guru yang diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK (pegawai kontrak dengan perjanjian kerja).
Hal ini guna memastikan tidak ada lagi daerah yang kekurangan dana untuk menggaji guru. Mengenai sumber pembiayaannya akan disalurkan melalui DAU untuk pendidikan.
BACA JUGA: Bobby Berharap Jokowi Pertahankan 3 Nama Ini
Dengan begitu, tidak ada lagi alasan bagi daerah untuk tidak melakukan rekrutmen PPPK. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berpidato Pakai Baju Adat Sasak, Jokowi: Banyak yang Bertanya ke Saya
Redaktur & Reporter : Soetomo