Menurut Sekjen PD, Jika Prabowo – Sandi tak Ajukan Sengketa ke MK, Pilpres Selesai

Sabtu, 18 Mei 2019 – 16:35 WIB
Hinca Panjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebut setiap kontestan Pilpres 2019 berhak mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena merupakan hak, maka Kontestan Pilpres 2019 tidak bisa dipaksa untuk mengajukan gugatan Pemilu.

Hinca mengungkapkan hal itu untuk menanggapi sikap pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menolak bersengketa di MK terkait Pilrpes 2019.

BACA JUGA: Beda Sikap Demokrat dengan BPN: Saksi Tidak Ditarik

"Nah, itu namanya hak. Hak itu bisa digunakan atau tidak digunakan," ucap Hinca ditemui di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (18/5).

BACA JUGA: Ruhut: Pak People Power Sudah Kembali ke Jalan Benar, 22 Mei Sejuk

BACA JUGA: Moeldoko: Sudah dari 2 Bulan yang Lalu Saya Ingatkan, Hati-Hati

Namun, kata Hinca, hasil Pemilu menjadi sah jika hak mengajukan gugatan ke MK, tidak digunakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan sosok pemenang Pilpres 2019.

"Kalau digunakan, dia ke MK, kalau tidak digunakan berarti selesai. Dan jika kemudian dia tidak gunakan haknya maka putusan KPU itu final," ucap dia.

BACA JUGA: Hasil Pilpres 2019 di Papua Barat Mirip 2014, Jokowi Menang Lagi, Ini Datanya

Demokrat, kata Hinca, menganjurkan pihak yang keberatan atas penghitungan suara Pilpres 2019, menempuh jalur sesuai hukum. Negara menyediakan mekanisme bersengketa ke MK.

BACA JUGA: Pesan BPN Prabowo – Sandi untuk Masyarakat yang Akan Ikut Aksi 22 Mei

"Partai Demokrat itu didirikan berbasiskan konstitusi dan UU. Apa yang disepakati tangga-tangga itu, kami tertib. Itu lah demokrasi," ucap dia," pungkas dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Real Count Suara Pilpres di Situng KPU 88,13%, Sudah Jelas Barang Itu!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler