Menyalakan Lampu Hazard Mobil Sembarangan, Pengemudi Siap-siap Saja

Sabtu, 01 Januari 2022 – 21:30 WIB
Fitur Hazard yang ada di mobil. Foto: drivesmart warranty

jpnn.com - Pemerintah di Meghalaya, India memutuskan bahwa pihak kepolisan setempat berhak melakukan penindakan, jika menemui pengemudi mobil menyalakan lampu hazard tidak semestinya.

Menurut pasal 177 aturan lalu lintas di India disebutkan bahwa pengemudi yang sengaja menyalakan lampu hazard saat kendaraan masih bergerak akan dikenakan sanksi berupa tilang.

BACA JUGA: Huawei Sebut Mobil Listrik Terbarunya Laris Manis

Dikutip dari Cartoq, Sabtu (1/1), adapun besaran denda tilang itu sekitar 300 rupee atau setara Rp 57 ribu.

Aturan tersebut diberlakukan lantaran pihak kepolisian sering menemukan banyak pengendara menyalakan lampu hazard tidak pada fungsinya.

BACA JUGA: Periksa Jantung Jangan Seperti Mobil Mogok Baru Dibawa ke Bengkel

Hal itu bisa menggangu pengemudi lain saat berada di jalan dan menyebabkan kecelakaan.

Selain itu, lampu hazard dinilai bisa membuat pengendara lain bingung.

BACA JUGA: Kronologi Sejoli Bisa Mesum di Belakang Mobil, Si Cowok Keterlaluan

Diketahui, lampu hazard ialah salah satu fitur untuk menandakan bahwa kendaraan tersebut dalam kondisi darurat dan tidak bergerak.

Lampu itu hanya digunakan saat mobil mogok untuk menarik perhatian. (ddy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1 Anggota Polisi Dipecat, AKBP Gunar: Ini Karena Banyak Masalahnya 


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler