Menyamar jadi Sopir Truk, Petugas BNNP Gagalkan Pengiriman Ratusan Kg Ganja yang Dikendalikan Narapidana

Kamis, 11 Februari 2021 – 06:00 WIB
Ekspose BNNP Lampung gagalkan pengiriman ganja seberat 248,057 kilogram (ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan pengiriman 248,057 kilogram narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta.

Bisnis ganja itu dikendalikan Heri Susilo (26), seorang oknum narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung, Provinsi Lampung.

BACA JUGA: BNN Bongkar Modus Baru Peredaran Ganja Besar-Besaran, Ternyata Begini Caranya Selama ini

"Tersangkanya Heri Susilo (26), warga Bandarlampung, yang kendalikan. Dia merupakan napi di Lapas Rajabasa," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Jafriedi di Bandarlampung, Rabu (10/2).

Jenderal bintang satu ini menegaskan bahwa Heri mengendalikan dua kurir bernama Ahmah Salahudin (28) yang merupakan warga Metro, dan Habin Ramdhan (20), warga Bandarlampung, melalui sebuah telepon genggam (handphone).

BACA JUGA: Sabu-Sabu Luar Negeri dan Ganja Asal Aceh Banjiri Jakarta

"Awalnya kami tangkap dua orang kurir, kemudian kami kembangkan dan menangkap napi dari dalam Lapas," ungkap Jafriedi.

Ia menambahkan napi tersebut juga yang memesan truk yang akan membawa ganja ke Jakarta.

BACA JUGA: Bongkar 3 Penyelundupan Narkotika, Bea Cukai Malili: Kami Lindungi Generasi Muda

Dua orang lainnya berinisial TN dan TM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai pengantar ganja dari Aceh.

"Sebelumnya ganja tersebut telah disimpan di sebuah gudang," tegasnya.

Sebanyak 248,057 ganja dari Aceh itu dikemas dalam 248 bungkus berwarna cokelat.

Pengiriman ganja itu digagalkan saat berada di Jalan Airan Raya, Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan.

"Kami gagalkan pada Sabtu tanggal 6 Februari 2021 pukul 22.30 WIB," katanya pula.

Jafriedi menjelaskan ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta oleh Ahmad Salaludin (28) dan Habin Ramdhan (20). "Mereka adalah jaringan Aceh," tegasnya.

Menurut Jafriedi, penggagalan pengiriman ganja ini berawal dari informasi ada yang memesan truk untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta.

Sebelumnya, barang itu dikirim ke Bandarlampung oleh TN dan TN, warga Sumatera Utara.

Barang tersebut disimpan di sebuah gudang yang berada di Way Halim, Bandarlampung, sebelum dikirim ke Jakarta.

"Yang memesan truk adalah tersangka Heri Susilo (26) warga Bandarlampung," katanya lagi.

Petugas BNN langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

Mereka berpura-pura menjadi sopir truk yang akan mengantarkan barang tersebut.

"Saat barang akan dipindahkan dari mobil pikap Gran Max ke truk, kami langsung tangkap dan kembangkan," katanya pula.

Selain ganja, petugas juga mengamankan bukti-bukti berupa satu unit mobil Grand Max dan lima handphone.

BNNP menjerat tiga tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler