jpnn.com, LUWU TIMUR - Bea Cukai Malili, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, dan Kepolisian Resor Luwu Timur menggagalkan tiga penyelundupan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) yang dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Malili Andi Oddang Djoeddawi menyatakan bahwa penindakan NPP ini merupakan wujud dari komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkotika yang masuk di wilayah pengawasanya.
BACA JUGA: Kena OTT, Pemuda Penerima Paket Narkotika Ini Panik dan Menyerah Â
“Serta sesuai dengan tugas dan fungsi Bea Cukai untuk melindungi generasi muda dari bahaya penggunaan narkotika,” kata Andi.
Ia menjelaskan dari tiga pengungkapan itu, telah diamankan kurang lebih 363,73 gram NPP jenis tembakau gorila.
BACA JUGA: Usai Cekoki Anak Kecil Hingga Teler, 2 Lelaki di Luwu Timur Berakhir di Kantor Polisi
Andi memerinci kasus pertama diungkap pada 16 Desember 2020. Pengungkapan berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.
Petugas Bea Cukai Malili bersama Polres Luwu Timur melakukan controlled delivery terhadap paket yang diduga berisi tembakau gorila.
BACA JUGA: Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Tembakau Gorila
“Dari kasus ini kami mengamankan dua orang tersangka dan tembakau gorila seberat 331 gram di daerah Wawondula,” kata Andi.
Dia menambahkan kasus kedua adalah penangkapan satu tersangka dan 22 gram tembakau gorilla di daerah Karebe, 23 Januari 2021.
“Untuk kasus ketiga kami juga menangkap satu orang dan 10,73 gram di daerah Wawondula pada 26 Januari 2021,” ungkapnya.
Bea Cukai Malili telah membuat surat bukti penindakan untuk ketiga kasus yang diungkap tersebut.
Barang bukti beserta pemiliknya telah diserahterimakan kepada Polres Luwu Timur untuk penelitian lebih lanjut
Kegiatan penindakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy