jpnn.com, BEKASI - Penyamaran polisi tidak terendus oleh ketiga maling motor berinisial Ak (18), Ad (20) dan Ri (20) di dekat Lotte Mart, Bekasi Timur. Mereka akhirnya berhasil ditangkap dengan dua unit motor curian yang disita.
Ketiga maling itu biasa mencuri motor di bilangan Rawa Lumbu, Pengasinan dan Jati Mulya.
BACA JUGA: 2 Maling Motor ini Pura-pura Pesan Kopi dan Mi, Hasilnya..
“Dua unit motor yang didapatkan pelaku berasal dari wilayah Tambun dan Rawa Lumbu. Saat kami periksa, surat kendaraan tidak lengkap,” ucap Wakil Kapolres Metro Bekasi AKBP Eka Mulyana saat konferensi pers, Senin (18/3).
Setelah menangkap ketiga pelaku itu, polisi menangkap Sa (20) di tempat tinggalnya, Rawa Lumbu.
BACA JUGA: Kurang Duit, Bapak Tiga Anak Curi Motor
Pelaku berinisial Ri adalah residivis yang telah mencuri motor sebanyak delapan kali, sementara ketiga pelaku lain baru beraksi pertama kali.
“Pelaku memiliki peran berbeda ketika menjalankan aksinya, Ri memetik dengan menggunakan kunci T, sementara Sa, Ad dan Ak mengawasi tempat kejadian perkara,” kata Eka.
BACA JUGA: Ke Masjid Al Azhar Bukannya Salat Malah Curi Motor
Akibat perbuatannya pelaku di sangkakan KUHP Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 4e dengan ancaman 7 tahun penjara.(dyt/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Maling Motor Ini Beraksi Puluhan Kali di Wilayah Bekasi
Redaktur & Reporter : Yessy