Menyambangi PPP Tegalsari, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Semua Pekerja Berhak Dilindungi!

Rabu, 27 September 2023 – 21:03 WIB
BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat senilai Rp70 juta kepada ahli waris almarhum Fatah Khaerul Zaman, seorang nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ketika melaut. Diketahui, almarhum Fatah Khaerul Zaman mengalami musibah setelah 5 hari terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, TEGAL - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal R Heru Setyawan menyambangi Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari untuk menyapa dan berinteraksi langsung dengan para pekerja yang sedang beraktivitas.

Hal ini sejalan dengan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya di sektor pekerja informal.

BACA JUGA: Serahkan JHT Milik Almarhum Handry Satriago, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Hal Ini

Saat berdialog dengan nelayan dan pedagang, Anggoro menjelaskan seluruh warga negara, termasuk pekerja secara konstitusi berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar terlindung dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Sebab, risiko-risiko tersebut pada akhirnya dapat berimbas pada perekonomian para pekerja dan keluarga.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan dan PT SIL Bersinergi, Pastikan Seluruh Pengemudi Truk Terlindungi

“Ini merupakan cara kami untuk memberikan pemahaman kepada para pekerja informal terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebab profesi yang mereka jalani sangat rentan akan risiko-risiko kecelakaan kerja dan kematian yang bisa terjadi kapan dan di mana saja,”ujar Anggoro.

Menurut data, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 17.179 atau sekitar 74,5 persen dari keseluruhan nelayan dan pedagang yang terdaftar di PPP Tegalsari.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Pekerja di Kemendikbudristek

Tentu dengan semakin banyak pekerja yang teredukasi dan dorongan dari pemerintah daerah setempat, angka tersebut diharapkan dapat terus meningkat.

Sejalan dengan itu untuk mewujudkan universal worker coverage di wilayahnya, sejak tahun lalu Pemerintah Kota Tegal telah meluncurkan program yang diberi nama Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan atau disingkat Mas Dedi Memang Jantan.

Program tersebut mewajibkan setiap ASN memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1 orang pekerja rentan selama 6 bulan.

Ending-nya kita harapkan mereka masing-masing punya kesadaran untuk melindungi diri mereka sendiri, karena pekerjaan apapun punya risiko untuk mengalami kecelakaan kerja bahkan sampai meninggal dunia,” terangnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkot Tegal telah bersinergi untuk mendorong kepedulian para perusahaan untuk turut serta memberi perlindungan kepada pekerja rentan di sekitar lingkungannya.

Pada momentum tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga membayarkan manfaat senilai Rp70 juta kepada ahli waris dari seorang nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ketika melaut.

Diketahui bahwa almarhum Fatah Khaerul Zaman mengalami musibah setelah 5 hari terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Tadi sama-sama kami serahkan santunan untuk keluarganya. Nah ini contoh bahwa perlindungan yang diberikan oleh negara itu tentu ada manfaatnya bagi seluruh warga negara. Jadi lagi-lagi ini wujud negara hadir. Jadi sayang sekali jika para pekerja tidak mendaftar, karena tidak menggunakan hak mereka untuk dilindungi oleh negara,” imbuh Anggoro.

Mengakhiri kunjungannya Anggoro berharap musibah tersebut dapat menjadi pengingat agar para pekerja dapat lebih waspada dan juga memastikan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa kerja keras bebas cemas. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler