Serahkan JHT Milik Almarhum Handry Satriago, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Hal Ini

Selasa, 26 September 2023 – 09:44 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyono didampingi sejumlah stafnya secara simbolis menyerahkan JHT Handry Santriago, CEO General Electric Indonesia yang meninggal dunia sepekan yang lalu kepada istri almarhum Dinar Sambodja. Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyono mendatangi kediaman almarhum Handry Santriago, CEO General Electric Indonesia yang meninggal dunia sepekan yang lalu.

Kehadiran Dirut BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan seluruh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) milik almarhum senilai lebih Rp 3,6 miliar, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan diterima secara berkala senilai Rp8,4 juta per tahun.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan dan PT SIL Bersinergi, Pastikan Seluruh Pengemudi Truk Terlindungi

"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum Mas Handry Satriago," ucap Anggoro saat bertemu ahli waris almarhum Handry Santriago.

Anggoro mengenak almarhum Handry Santriago sebagai sosok yang selalu saja tidak pelit berbagi ilmu.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Pekerja di Kemendikbudristek

"Saat saya mendengar kabar beliau meninggal dunia, yang pertama terpikir oleh saya apakah beliau peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hingga akhirnya pada hari ini saya datang langsung atas nama BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa memastikan keluarga Mas Handry menerima manfaat atas kepesertaannya, yaitu Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun," ungkap Anggoro.

Diketahui bahwa Handry Satriago telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak awal kariernya di General Electric Indonesia pada 1997 hingga Juli 2023.

BACA JUGA: Tidak Benar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Berhak Bansos, Simak Penjelasannya

"Ini merupakan bagian dari tugas kami, yang pasti santunan ini tidak bisa menggantikan kehadiran almarhum, namun setidaknya ini bisa bermanfaat untuk keluarga," imbuh Anggoro.

Dalam kesempatan tersebut, Dinar Sambodja yang merupakan istri almarhum sempat tak menyangka bahwa suaminya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki JHT.

Pihaknya juga mengungkapkan rasa terima kasihnya, karena proses pencairan yang sangat cepat.

"Terima kasih telah diberitahu bahwa ternyata Handry ada BPJS Ketenagakerjaan dan semuanya sudah kami terima dengan baik. Semoga dengan pengalaman saya ini, semua bisa ikut program BPJS (Ketenagakerjaan), karena menurut saya bagus sekali manfaatnya untuk para pekerja dan keluarganya juga," ungkap Dinar.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah berdasarkan undang-undang untuk menyelenggarakan lima program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kelima program Jamsostek tersebut, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Siapapun pekerja dapat memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya pekerja formal seperti karyawan atau buruh, namun pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, driver ojek, atlet hingga pekerja seni semuanya dapat dilindungi.

Anggoro kembali menekankan bahwa negara senantiasa hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak konstitusi setiap warga negara.

"Ayo semua para pekerja pastikan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, karena hal itu merupakan hak Anda semua dan ini bagian dari tanggung jawab Anda kepada keluarga," pesannya.

Anggoro juga mengingatkan risiko bisa datang kapan pun, dan jika hal tersebut terjadi yang pertama merasakan adalah keluarga.

"Kami ingin semua pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas, serta keluarga tetap hidup sejahtera," pungkas Anggoro. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler