Menyangkut Kejiwaan, OC Kaligis Minta Sidang Ditunda Lagi

Kamis, 27 Agustus 2015 – 10:55 WIB
OC Kaligis (baju oranye). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis kembali menolak disidang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dia lagi-lagi menggunakan kondisi kesehatannya sebagai alasan untuk menghindari sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

BACA JUGA: DPR Heran Rini Ngotot soal PMN untuk RNI

Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini OC datang langsung ke pengadilan dan menyampaikan sendiri penolakannya kepada majelis hakim. Advokat senior itu minta majelis hakim mengizinkan dirinya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu sebelum sidang digelar.

"Pertama tentu saya menolak (dibacakan dakwaan), saya akan siap setelah diperiksa. Ini cuma dua hari pemeriksaan, gak makan waktu banyak kok. Jadi saya menolak yang mulia," kata OC di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).

BACA JUGA: Ahok Akui Rekomendasikan Orang Gila Ikut Seleksi Capim KPK

Pada sidang sebelumnya yang digelar pekan lalu, OC juga minta sidang ditunda dengan alasan yang sama. Atas permintaan itu KPK kemudian membawa OC ke RS Cipto Mangunkusumo pada hari Jumat (21/8) lalu, untuk diperiksa tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Tapi ternyata OC hari ini menyatakan tidak puas atas hasil pemeriksaan tersebut. Ayah dari aktris Velove Vexia itu baru bersedia menjalani sidang setelah diperiksa dokter pribadinya dari RSPAD Gatot Subroto yang bernama Terawan.

BACA JUGA: Tersangka Kasus UPS juga Dijerat Skandal Korupsi Printer dan Scanner

"Saya minta ke dokter Terawan dulu. Saya percaya dokter yang punya ilmu, ini menyangkut jiwa saya, supaya ada ketenangan jiwa saya," ujarnya kepada hakim.

Pada persidangan ini OC hadir tanpa didampingi kuasa hukum. Pria yang rambutnya sudah memutih itu mengakui kepada hakim sengaja belum menunjuk kuasa hukum karena belum bersedia disidang. Mantan pengacara keluarga mendiang Presiden Soeharto itu juga mengaku belum menerima salinan dakwaan dari pihak KPK.

Setelah mendengar permintaan OC, majelis yang dipimpin oleh Hakim Sumpeno itu menskors jalanya persidangan selama 30 menit untuk mengambil keputusan. Hingga berita ini diturunkan, majelis belum kembali ke ruang sidang. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pagi Ini, Megawati Lantik Pasukan Khusus PDIP buat Pilkada 2015


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler