Menyeleweng, 4 Kepsek Dipecat, 4 Guru Turun Pangkat

Dari Pungli, BOP-BOS hingga Pelecehan Seksual

Jumat, 23 Januari 2015 – 19:33 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI tidak membiarkan perilaku kepala sekolah yang melakukan pungutan liar dan penyelewengan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

BACA JUGA: Ahok Anggap Pembiaran Banjir Sama Saja Melanggar HAM

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budhiman mengatakan ada empat kepala sekolah yang melakukan penyelewengan dana BOP dan pungutan liar serta membawa barang milik sekolah ke rumah.

Arie menjelaskan, terhadap keempat kepala sekolah tersebut telah diberikan sanksi berat oleh Dinas Pendidikan DKI. "Yaitu diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan penurunan pangkat," kata Arie di Balai Kota, Jakarta, Jumat (23/1).

BACA JUGA: Untuk Hemat Tempat, DKI Bakal Gabungkan SD dengan SMA

Empat kepala sekolah yang diberikan sanksi, pertama SDM, Kepala Sekolah SMAN 41 Jakarta yang dikenakan sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun. Dia kedapatan menggunakan dana BOP demi kepentingan pribadi atau pembelian barang dan menerima dana taktis dari bendahara.

Kemudian, BN, Kepala Sekolah SDN Tebet Barat 08 Pagi yang terbukti melakukan pungutan liar. Ia dikenakan sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

BACA JUGA: Cek Beras, Ahok Puas dengan Kebersihan Pasar Induk Cipinang

MP, Kepala Sekolah SDN Karang Anyar 08 Pagi yang terbukti membawa barang milik selokah ke rumah, melakukan mark up data penggunaan dana BOS dan BOP. Ia dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai kepala sekolah dan penurunan pangkat lebh rendah selama satu tahun.

Terakhir AH, Kepala Sekolah SDN Dukuh 09 yang terbukti melakukan pungutan liar. Ia dikenakan sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

Arie menjelaskan pemecatan empat kepala sekolah ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada kepala sekolah. Hal ini membuktikan bahwa Dinas Pendidikan DKI tidak main-main terhadap penyimpangan yang dilakukan kepala sekolah.

Arie mengatakan seorang kepala sekolah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada guru dan peserta didiknya bukan menimbulkan keresahan di dunia pendidikan. "Ini akan menjadi faktor jera dan shock terapi bagi guru dan kepala sekolah di Jakarta," ujar Arie.

Selain melakukan pemecatan terhadap empat kepala sekolah, Dinas Pendidikan DKI juga memberikan sanksi kepada lima guru yang terbukti melakukan pungutan liar, pelecehan seksual terhadap peserta didik, rangkap jabatan dan melaksanakan kegiatan wisata tanpa izin.

Dari jumlah tersebut, empat guru terkena sanksi penurunan pangkat mulai dari satu tahun hingga tiga tahun. Tetapi, satu guru hanya mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kelima guru yang terkena sanksi adalah MU yang merupakan guru SMAN 79 Jakarta. Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap peserta didik. MU dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun.

BW yang merupakan guru SDN Malaka Jaya terbukti melakukan pungutan liar. Ia dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

SS yang merupakan guru SDN Palmerah 03 Pagi melakukan kegiatan wisata tanpa izin. Ia dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

SL yang merupakan guru SDN Malaka Sari 09 Petang terbukti rangkap jabatan. Ia dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan TS yang merupakan guru SDN Dukuh 02 Petang terbukti melakukan pungutan liar. Namun, tindakannya tidak didukung bukti kuat. Karena itu, Dinas Pendidikan DKI memberikan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Arie menyatakan untuk guru TS dan BW, memang sanksinya berbeda. Hal ini dikarenakan dalam pemeriksaan TS tidak ditemukan bukti kuat dia melakukan pungli.

"Tapi, saksi yang diminta pungli ada. Makanya kita tetap berikan sanksi kepada TS. Supaya tidak ada lagi kejadian pungli di seluruh sekolah Jakarta," ucap Arie.

Arie mengaku pemberian sanksi ini sudah dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 16 Januari 2015. "Kasus ini sudah kami laporkan kepada Gubernur per tanggal 16 Januari. Kami bersyukur Gubernur dan Wakil Gubernur mendukung upaya kami ini untuk meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Banjir, 980 Rumah di Bantaran Sungai Siap Dibongkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler