jpnn.com, BATAM - Hung Cheng Ning alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira Jaya alias Novi, terbebas dari hukuman mati setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Endi Nurindra Putra, Selasa (8/8).
Sidang yang digelar mulai pukul 19.00 WIB itu, diawali dengan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Fuady, yang merupakan kasi pidum Kejaksaan Negeri Batam.
BACA JUGA: Dor! Ayo Percepat Bandar Narkoba Bertemu Tuhan
Dalam tuntutan dijelaskan bahwa, terdakwa Tony Lee bersama Mike Lin alias Jackie (DPO) merupakan pelaku utama dalam pengiriman 26,693 kilogram sabu yang disimpan dibalik dua keping lukisan Bunda Maria, dari Guang Zhou, Tiongkok tujuan Makassar untuk Badrus (DPO) dan Tangerang untuk terdakwa Novi, melalui jasa kargo lewat rute Singapura dan Batam.
"Menuntut, terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee dengan hukuman pidana mati, dan terdakwa Raden Novi Prawira Jaya alias Novi dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU Fuady, didampingi JPU kedua, Samuel Pangaribuan.
BACA JUGA: Penerimaan PBB Minim, Pemko Keliling Kecamatan hingga Buka Konter di Mal
Tuntutan itu didasari perbuatan yang terbukti secara sah dan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terhadap tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan keduanya mengakui bersalah atas perbuatannya itu dan memohon agar hukuman dapat diringankan.
BACA JUGA: Mbak Inka dan Pacarnya Panik Terjaring Razia, Ternyata...
"Saya menyesali perbuatan ini yang mulia, saya sungguh tidak tahu apa yang ada dalam lukisan itu. Mohon ampuni saya, karena saya tulang punggung keluarga," ucap Novi sembari menangis dalam pembelaannya.
Mengingat masa tahanan kedua terdakwa yang hampir habis, maka sidang putusan langsung digelar setelah di skor dalam waktu 5 menit.
"Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan. Untuk itu kami skor 5 menit guna bermusyawarah," ucap hakim ketua Endi, didampingi anggota Renni dan Chandra.
Saat skor kembali dicabut, amar putusan dibacakan per masing-masing terdakwa yang dimulai dari Tony Lee. Endi mengatakan, majelis hakim sependapat dengan uraian JPU dengan meninbang hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Untuk hal-hal meringankan, disebut tidak ada.
"Memutuskan, terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee agar menjalani hukuman pidana seumur hidup," sebut ketua majelis hakim.
Sementara terdakwa Novi yang diketahui hanya sebagai penerima barang kiriman dari Tony, divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan sesuai pelanggaran pasal yang sama dengan tuntutan JPU itu, dinyatakan terima oleh masing-masing terdakwa. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan itu, sempat disaksikan oleh beberapa JPU lainnya bahkan turut dihadiri Kepala Kejari Batam, Roch Adi Wibowo. Saat dimintai tanggapan, pihak JPU hanya menegaskan tanggapannya saja. "Yang jelas kami pikir-pikir, udah," singkat Fuad sembari berlalu.
Diketahui, aksi para terdakwa tercium kala barang kiriman berupa dua keping lukisan Bunda Maria masuk ke Batam, dari jasa ekspedisi Cargo yang datang dari Singapura, Rabu (30/11) 2016 lalu.
Adanya kecerugian pihak Bea Cukai karena lukisan tersebut terasa berat dan kemasan yang tampak berbeda. Setelah dilakukan pengecekan, didapati adanya 64 paket sabu dibalik lembaran dua lukisan tersebut.
Guna menelusuri penerima paket itu, pengiriman yang diteruskan ke Jakarta langsung diawasi oleh Sat Narkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai. Hingga diketahui penerimanya adalah terdakwa Novi dan dilakukan penangkapan di rumahnya, jalan Tipati Unus, Cibodas, Banten.
Sementara Tony Lee, ditangkap saat ia datang ke rumah Raden untuk mengambil paket sabu dalam lukisan tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk pengembangan perkara lebih lanjut.(nji)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyeksi PAD Batam Turun Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
Redaktur & Reporter : Budi