Menyesali Kesalahannya, Angelina Sondakh Sujud di Kaki Orang Tua

Kamis, 03 Maret 2022 – 12:01 WIB
Angelina Sondakh, seusai menemui orang tuanya di apartemen Bellezza, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (3/3). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Angelina Sondakh bersujud di kaki orang tuanya sebagai permintaan maaf atas perbuatannya di masa silam, yang membuat dia dibui selama 10 tahun.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti saat ditemui di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Angelina Sondakh di Pusara Adjie Massaid: Maafin Aku

"Mbak Angie langsung sujud, dengan Opa dan Omanya (orang tua). Angie minta maaf," kata Krisna kepada awak media seusai mengantar sang klien menemui keluarga, Kamis (3/3).

Angelina Sondakh mengunjungi apartemen Balleza Apartemen pasca-bebas dari 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Kecup Nisan Adjie Massaid, Angelina Sondakh: Assalamualaikum

Krisna mengatakan kedatangan Angelina Sondakh, disambut haru oleh orang tua sang artis. Keluarga saling berpelukan sambil menangis bahagia.

"Mereka bertangis-tangisan," tutur Krisna.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Aliff Alli Ditahan, Vicky Malah Menggoda Artis Ini

Seusai momen tersebut, mantan istri Adhie Massaid itu mendapat banyak wejangan dari orang tuanya.

Krisna mengatakan kliennya kembali meminta maaf dan berjanji tak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

"Minta maaf atas kesalahannya selama ini, lalu mendengarkan nasihat-nasihat dari Oma dan Opa," tuturnya.

Diketahui, Angelina Sondakh resmi bebas dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis, (3/3) pukul 06:22 WIB.

Angelina Sondakh dipenjara atas kasus korupsi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Dia dikurung 10 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.

Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, mengatakan Angie seharusnya bebas April mendatang. Namun, dia mendapat remisi dasawarsa selama 3 bulan. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler