Menyusul Fredi, Razak Karim Ditahan Polda Malut Terkait Korupsi

Selasa, 08 Februari 2022 – 16:05 WIB
Polda Malut tahan Direktur PT Amarta Maha Karya, Razak Karim. ANTARA/Abdul Fatah

jpnn.com, TERNATE - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) menahan tersangka korupsi pekerjaan irigasi di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula.

Kasus korupsi itu terkait dengan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2018 dan 2019.

BACA JUGA: KPK Bakal Ungkap Bagaimana BUMN Nindya Karya Korupsi Duit Negara

Kedua tersangka yang ditahan ialah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Fredi Parengkuan dan Razak Karim alias Razak selaku Direktur PT Amarta Maha Karya.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil menyebut Fredi yang anggota dewan merupakan pelaksana pekerjaan.

BACA JUGA: Aksi Bripka Oktavianus Bikin Bangga Polri, Irjen Iqbal Siap Memberi Surat Sakti

Penyidik awalnya menahan oknum Anggota DPRD Fredi Parengkuan dan telah ditahan sejak Jumat (4/2) untuk 20 hari pertama.

Kemudian, tersangka Razak Karim selaku kontraktor ditahan mulai hari ini, Selasa (8/2).

BACA JUGA: Detik-Detik Kompol Anggi Siahaan Terlempar Ditabrak Pengemudi Honda City, Lihat!

"Fredi Parengkuan itu ditahan di Mapolres Ternate selama 20 hari," kata Kombes Michael Irwan Thamsil di Ternate.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka ialah LK alias Lutfi selaku mantan kepala Dinas PUPR Sula sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sekretaris Dinas PUPR Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dugaan korupsi DAK Kepulauan Sula tersebut terjadi pada 2018 dan 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,79 miliar pada dinas PUPR setempat yang dikerjakan oleh oleh PT AMK. (ant/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler