Mer-C Tangani Tes Covid-19 Habib Rizieq, Mahfud MD Ungkap Fakta Mengejutkan

Minggu, 29 November 2020 – 23:34 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa lembaga Medical Emergency Rescue Committe (Mer-C) tidak memiliki laboratorium tes COVID-19.

Selain itu, kata Mahfud, Mer-C bukan lembaga yang bisa melakukan tes COVID-19.

BACA JUGA: Presidium Mer-C: Bima Arya Kurang Beretika dan Melanggar Hak Habib Rizieq

"Berdasarkan catatan, Mer-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan melakukan tes," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Minggu (29/11).

Sebagai catatan, nama Mer-C terseret dalam kasus penolakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk menjalani tes swab oleh tim dari dinas kesehatan Pemerintah Kota Bogor.

BACA JUGA: Terima Laporan dari Bogor, Letjen Doni Beri Peringatan & Ancaman untuk Habib Rizieq

Tim tersebut medatangi Rumah Sakit UMMI untuk melakukan pendampingan pelaksanaan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab pada Jumat (26/11). Kala itu, Rizieq tengah memulihkan kondisi fisik di RS UMMI.

Namun, pihak RS UMMI meyebutkan bahwa Habib Rizieq telah dites swab oleh dokter pribadinya dari Mer-C.

BACA JUGA: Pak Kapolres Ungkap Cara Habib Rizieq Kabur dari RS Ummi, Ternyata

Berawal dari kasus penolakan tes swab itu, perwakilan RS UMMI dan Mer-C akan dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan.

Terlebih lagi, muncul laporan atas gagalnya tim dinas kesehatan Pemerintah Kota Bogor melakukan tes swab kepada Habib Rizieq.

Dalam pelaporan itu, diduga terdapat penghalangan petugas untuk menangani wabah penyakit.

Menurut Mahfud, RS UMMI dan Mer-C tidak perlu khawatir berlebih atas pemanggilan polisi. Pasalnya, pemanggilan polisi bukan berarti pihak terlapor dinyatakan bersalah.

"Khusus untuk RS UMMI dan Mer-C juga akan dimintai keterangan. Dimintai keterangan itu mungkin perlu data teknis, tidak mesti ketika diminta keterangan sudah dinyatakan bersalah," ucap Mahfud.

Mahfud pun meminta perwakilan RS UMMI dan Mer-C bisa bersikap kooperatif untuk membuat terang sebuah kasus.

"Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar UU, tetapi dimintai keterangan itu harus datang, harus kooperatif," pungkas dia. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler