jpnn.com - JAKARTA - Desakan sejumlah kalangan agar bencana erupsi Gunung Sinabung ditetapkan sebagai bencana nasional, mendapat tanggapan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, bencana Sinabung, hingga saat ini, skalanya masih bencana tingkat kabupaten/kota. Jadi, masuk skala bencana provinsi pun belum. Dengan kata lain, bencana Sinabung masih jauh dari skala bencana nasional.
BACA JUGA: Relawan DI Siap Putihkan Konvensi di Palembang
"Jadi ada hirarkinya. Ini berdasar pada seberapa luas skala bencana, jumlah korban, dan sistem pemerintahan daerah yang ada. Kami lihat, Pemkab Karo masih bisa menangani, gubernur juga memberikan bantuan dengan mengerahkan seluruh SKPD-nya," terang Sutopo kepada JPNN kemarin (22/1).
Meski bukan masuk skala bencana nasional, pemerintah pusat melalui BNPB, kata Sutopo, tidak tinggal diam. BNPB tetap melakukan pendampingan, terutama dalam manajemen penanganan pengungsi.
BACA JUGA: 130 Honorer Diberhentikan Sepihak
Bahkan, lanjutnya, bantuan yang disalurkan ke para pengungsi yang dari pemerintah pusat mencapai 90 persen dari total bantuan yang disalurkan.
Dijelaskan Sutopo, status bencana nasional baru sekali diterapkan, yakni saat terjadi bencana tsunami Aceh. Untuk bencana letusan Gunung Merapi pada 2010 dengan jumlah korban tewas sekitar 300 orang, saat itu juga tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.
BACA JUGA: 12 Jiwa Hilang Tertimbun Longsor
"Karena sistem di pemda berjalan dengan baik. Gubernur dan para bupati kompak menangani pengungsi. Jadi bukan bencana nasional," kata Sutopo.
Contoh lain bencana banjir bandang Wasior, Papua Barat, yang menewaskan ratusan warga, juga bukan merupakan bencana nasional. Lagi-lagi, hal itu karen sistem pemerintahan daerahnya berjalan dengan baik.
Penelusuran koran ini, memang tidak ada kriteria yang jelas sebuah bencana masuk skala nasional. Bahkan, istilah "bencana nasional" juga tidak ada di PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Di PP tersebut hanya dikenal istilah "tanggap darurat". Jika diasumsikan bahwa tanggap darurat identik pengertiannya dengan bencana nasional, hal itu bisa merujuk pasal 22 ayat (3) PP tersebut.
Bahwa untuk sampai level tanggap darurat, harus dilakukan kajian secara cepat dan tepat, dalam aspek cakupan lokasi bencana, jumlah korban bencana, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan, dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Di Pasal 28 PP Nomor 21 Tahun 2008, memang diatur mengenai sistem hirarki penanganan bencana. Dalam hal bencana tingkat kabupaten/kota, kepala BPBD kabupaten/kota yang terkena bencana, mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.
Jika itu tak tersedia atau tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan kepada kabupaten/kota lain yang terdekat, baik dalam satu wilayah provinsi maupun provinsi lain. Jika masih juga tak tersedia, meminta bantuan pemprov. Begitu pun selanjutnya, jika masih tidak memadai, minta bantuan pusat.
Hanya saja, Sutopo mengakui, untuk penanganan korban erupsi Sinabung, memang ada sedikit masalah. Ini terkait dengan kondisi politik di Karo yang saat ini masih memanas. Dimana Bupati Karo Kena Ukur Surbakti sedang dalam proses impeachment oleh DPRD setempat.
"Kabarnya ada gap antara bupati dengan rakyatnya. Nah, dalam situasi sekarang ini, bupati harus menunjukkan bahwa rakyat tidak salah memilih dia. Inilah saatnya menunjukkan kepemimpinannya," saran birokrat bergelar doktor itu.
Dia menilai, bupati Karo belum tampil maksimal, terutama dalam memberikan penjelasan kepada warga yang menjadi korban. Hingga saat ini, lanjutnya, warga masih mengeluhkan mengenai perumahan dan area pertanian yang hancur.
Jika bupati memberikan penjelasan, Sutopo yakin, warga tidak akan merisaukan hal itu. "Karena perumahan dan pertanian, pasti nantinya direhabilitasi. Tapi saat ini fokus dulu ke penanganan pengungsi. Mestinya ini yang harus dijelaskan bupati ke warganya," saran Sutopo. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Koridor Busway Makassar
Redaktur : Tim Redaksi